Selasa, 16 April 24

Tim Prabowo-Sandi Tak Dapat Buktikan Menang 52 Persen

Tim Prabowo-Sandi Tak Dapat Buktikan Menang 52 Persen
* Sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. (Foto: Medsos)

Jakarta, Obsessionnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan klaim menang 52 persen oleh tim kubu pasangan colon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak beralasan. Sebab hakim menilai klaim tersebut tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

 

Baca juga:

Di Depan Hakim MK, Saksi IT Prabowo Mengaku Diancam Dibunuh

Muhammadiyah Sanjung Jiwa Besar Prabowo dan Jokowi

BPN Sebut yang Ngotot Gugat ke MK Para Pendukung, Prabowo-Sandi Sejak Awal Menolak

 

“Pemohon mendalilkan berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki pemohon, perolehan suara pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen,” kata hakim MK, Arief Hidayat saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

MK melihat tim hukum yang mewakili pasangan Prabowo-Sandiaga ternyata tidak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk 34 provinsi. Untuk provinsi yang bukti rekapitulasinya dilampirkan, form C1 nya ternyata tidak lengkap untuk semua TPS.

“Sebagian besar C1 adalah hasil foto atau pindai scan hasil C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya dan bukan salinan C1 resmi yang diberikan ke saksi pemohon di TPS,” paparnya.

Selain itu, Arief mengatakan Prabowo-Sandiaga juga tidak menguraikan ada atau tidaknya koreksi C1 atau keberatan dari saksi pemohon saat rekapitulasi suara berjenjang.

Hakim MK menilai dalil gugatan Prabowo-Sandi merupakan dalil yang tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak secara khusus menunjukkan di mana perbedaan hasil suara tersebut.

Prabowo-Sandi juga tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa hasil penghitungan menurut pemohon itu merupakan hasil penghitungan yang benar.

“Bukti pemohon tidak dapat membuktikan hasil penghitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS,” ucap Arief.

Sebelumnya tim Prabowo-Sandiaga mengklaim ada perbedaan hasil suara yang sebenarnya dan dengan versi KPU. Berdasarkan versi KPU, Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara sementara Prabowo-Sandiaga 68.650.239.

Dalam jawabannya, KPU menyatakan dalil gugatan Prabowo-Sandiaga tidak benar dan tidak berdasar hukum karena yang benar adalah hasil rekapitulasi tingkat nasional dari KPU.

KPU menilai Prabowo-Sandi tidak bisa menguraikan perolehan suara tiap provinsi, kota, dan kecamatan. Sementara itu, perolehan suara versi KPU berdasarkan rekapitulasi berjenjang yang dihadiri saksi dari kedua pasangan calon.

“Dalil pemohon yang tidak merujuk kepada perolehan suara pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar,” ucap Arief membacakan tanggapan KPU.

Sementara itu, pihak Jokowi-Ma’ruf menilai Prabowo-Sandi tidak bisa menunjukkan di mana saja suara 01 berkurang. Prabowo-Sandi juga dianggap tidak bisa menunjukkan di mana letak kesalahan sehingga ada perbedaan penghitungan suara.

“Pemohon mendalilkan suara pihak terkait di Sumsel berjumlah 0 suara, suatu hal yang di luar akal sehat,” kata Arief membacakan tanggapan pihak terkait.

Dalam pendapatnya, MK melihat bahwa perbedaan klaim Prabowo itu ada pada suara Jokowi-Ma’ruf berjumlah 63.573.169 suara namun ditetapkan KPU sebesar 85.607.362 suara. Sementara itu, suara Prabowo-Sandiaga versi KPU dan versi 02 sama.

“Dengan demikian yang didalilkan sebenarnya adalah penambahan terhadap suara piak terkait, bukan perbedaan suara pemohon,” kata Arief. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.