Tim Penyidik KPK Sita Tiga Bidang Tanah Milik Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar

Obsessionnews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga bidang tanah seluas 5.911 meter persegi yang diduga milik mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Riau. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan memulihkan kerugian keuangan negara. Baca juga: Sekretaris Daerah Kota Bandung Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan CCTV "Tim penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik tersangka AP yang berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Senin (18/3/2024). Ali mengungkapkan bahwa KPK masih terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset lain yang diduga dimiliki oleh tersangka. Proses penelusuran tersebut melibatkan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Sebelumnya, pada tanggal 12 Februari, KPK juga telah menyita satu unit mobil Ford Mustang GT warna merah serta tujuh bidang tanah di Jakarta dan Kabupaten Bogor. Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, telah dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Baca juga: KPK Diminta Periksa Jimmy Sugiarto Soal Korupsi TPPU Nurhadi Jaksa Penuntut Umum KPK Joko Hermawan menegaskan, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp56,2 miliar antara tahun 2012 dan 2023. Gratifikasi tersebut terdiri dari uang tunai dan dolar AS serta Singapura. Penerimaan tersebut terdiri dari uang berjumlah Rp48.259.360.496,00;249.500.00 dolar AS atau setara dengan Rp3.586.851.000;dan 404.000.00 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.391.870.000,00. Dalam tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain, tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Andhi Pramono belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan di persidangan. (Antara/Poy)