Jumat, 26 April 24

Tiga Organisasi Advokat Sesalkan Aksi Pukul Novel Al Bakri

Tiga Organisasi Advokat Sesalkan Aksi Pukul Novel Al Bakri

Semarang, Obsessionnews – Tiga organisasi advokat yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Semarang, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kota Semarang sesalkan tindakan Novel Al Bakri, tersangka penganiayaan berat istri Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Cilacap Juliastri (54) dan anaknya Rendhi Widodo Putera (25).

Novel Al Bakri yang berprofesi pengacara sebelumnya telah menganiaya kedua korban di Perumahan Bukit Sari, Jalan Bukit Merbabu RT07 RW 11, Ngesrep, Banyumanik, Kota Semarang pada Sabtu (25/7) lalu.

Ketua DPC Ikadin Kota Semarang, Broto Hastono mengaku sangat kecewa dengan perbuatan Novel Al Bakri sebagai seorang advokat. Tindakan Novel dinilai jauh dari cerminan profesi advokat yang officium nobile atau menjaga martabat kehormatan profesi.

“Apapun alasan yang dikemukakan, atau latar belakang permasalahannya, namun seorang Advokat seharusnya mempunyai mental intelegensia yang tinggi untuk menjaga emosional pribadinya,” kata Broto Hastono saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/11/2015).

Novel sendiri saat ini diketahui belum ditahan oleh penyidik kepolisian. Broto menyatakan, hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang mutlak dari kepolisian yang saat ini menyidik perkaranya.

“Saya berpendapat hal tersebut kembali kepada masalah kebijakan dan saya sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada kepolisian untuk menggunakan hak represifnya mengenai penahanan terhadap tersangka,” terang dia.

Terkait tidak dikenakannya tanda pengenal tersangka saat rekonstruksi oleh Polrestabes Semarang, pihaknya memandang proses itu sangat tidak lazim, mengingat adanya asas equality before the law.

Meski profesi advokat dilindungi oleh pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dimana advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata saat melaksanakan tugas, kasus Novel jauh berbeda dengan yang dimaksud Undang-undang.

“Tapi perkara Novel Al Bakri berbeda karena kategori penganiayaan, jadi saya serahkan ke penyidik sepenuhnya,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPC Peradi Kota Semarang, M Reza Kurniawan mengaku merasa kecewa dengan perbuatan advokat Novel Al Bakri. Pihaknya juga sangat menyayangkan perbuatan melawan hukum itu.

“Advokat itu profesi yang mulia dan terhormat, semestinya Novel tidak perlu melakukan tindakan melawan hukum atau premanisme seperti itu,” kata Reza.

Senada dengan mereka, Ketua DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kota Semarang, Ahmad Kemal Firdaus mengatakan, semestinya Novel Al Bakri sebagai senior advokat mampu memberi contoh baik bagi juniornya.

“Kami sesalkan tindakan tersebut, profesi advokat sebagai profesi yang terhormat tidak hanya melekat dalam pekerjaan melainkan juga tindakan sebagai seorang advokat. Seharusnya bang Noval bisa bertindak bijaksana, bukan malah mudah ke pancing emosi,” tandasnya. (Yusuf IH).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.