Sabtu, 27 April 24

Tersangka Kasus Penembakan Gedung DPR Ternyata Oknum PNS Kemenhub

Tersangka Kasus Penembakan Gedung DPR Ternyata Oknum PNS Kemenhub
* Polda Metro Jaya menetapkan dua pegawai Kementerian Perhubungan berinisal IAW dan RMY sebagai tersangka insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR. (Foto: Kumparan.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisal IAW dan RMY sebagai tersangka insiden peluru nyasar ke ruang kerja anggota DPR. Keduanya diduga lalai hingga insiden tersebut terjadi.

“Kami lakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti peluru senjata, kemudian juga identitas yang dimiliki,  kemudian switch auto karena kelalaiannya sehingga peluru nyasar,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Selasa (16/10/2018).

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Polisi menyebut kedua tersangka menggunakan senjata yang berada di gudang. Barang bukti sudah diamankan berupa satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.

Polisi juga menyita pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.

“Jadi I dan R ini mereka belum menjadi anggota Perbakin, lalu senjata yang digunakan Glock 17 dan AKAI ini senjata yang disimpan di gudang senjata dan mereka meminjam,” ujarnya.

Soal motif senjata di gudang tersebut dipinjamkan orang lain kepada IAW dan RMY masih perlu didalami oleh kepolisian. Sebab, menurut Nico, setiap orang yang menggunakan senjata harus mempunyai izin.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap A dan G yang memiliki senjata ini, dan bagaimana bisa memberikan pinjaman senjata ini kepada yamg bersangkutan, karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin,” ujar dia. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.