Kamis, 25 April 24

Telisik Kasus BLBI, KPK akan Panggil Sjamsul Nursalim

Telisik Kasus BLBI, KPK akan Panggil Sjamsul Nursalim

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Sjamsul Nursalim salah satu obligor BLBI guna menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemanggilan itu akan dilakukan bila KPK sudah membutuhkan keterangan yang bersangkutan.

“Semua proses sedang jalan tapi bahwa kalau nanti ujungnya harus manggil seseorang, kita akan lakukan tapi apakah sudah harus memanggil itu kayaknya sampe sekarang masih belum,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Meski demikian, kata Bambang penyelidik KPK hingga saat ini belum mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Sjamsul karena masih fokus melakukan kajian kasus. Bambang melanjutkan bukan hanya KPK akan tetapi Kejaksaan Agung juga tengah menyelidiki kasus yang sama dengan demikian perlu adanya penyamaan langkah guna memetakan bagian mana saja yang akan ditangani masing- masing lembaga.

“Itu tadi saya bilang ini kan lagi dikaji, kasus ini kan kasus lama bos dan sudah ditangani lembaga penegak hukum lain. KPK ga bisa menangani kasus yang  udah ditangani yang lain. nah itu sedang dalam kajian,” katanya.

Bambang enggan membocorkan hasil penyelidikan yang tengah dilakukan KPK, ia khawatir hal itu bisa menganggu proses yang sedang berjalan.  KPK akan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam hal menyampaikan informasi terkait penyelidikan BLBI.

“Makanya saya bilang kita nggak bisa untuk terlalu membuka ini. Kalau buka ini nanti mendistribusikan informasi kepada mereka dan mereka tutup ininya semua, waduh ribet. gak ada berita lagi setelah itu karena udah ketutup semua,” tutur dia.

KPK menduga, ada kongkalikong dalam proses penerbitan SKL. Seperti diketahui, pemerintah saat itu mengeluarkan SKL kepada para obligor yang telah menyelesaikan 30 persen kewajiban hutangnya, dan kemudian menyerahkan sertifikat aset sebagai pengganti sisa hutang 70 persen.

Namun, belakangan diketahui, nilai aset yang diserahkan tak sebanding dengan bebang hutang. KPK menduga pemerintah sebenarnya sudah sangat tahu jika nilai aset itu tak sebanding dengan besar hutang. Motif di balik pemberian SKL yang tidak sesuai inilah yang sedang dikejar KPK.

Salah satu obligor BLBI yang mendapat SKL dan sedang jadi fokus KPK ada Sjamsul Nursalim yang pernah memiliki Bank Dagang. Sjamsul saat itu mendapatkan SKL, padahal aset yang diserahkan tak sampai 10 persen dari nilai hutangnya. (Has)

 

Related posts