Minggu, 19 Mei 24

Tata Pembudidayaan Ikan, KKP Segera Terbitkan Permen

Tata Pembudidayaan Ikan, KKP Segera Terbitkan Permen

Jakarta, Obsessionnews – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menata kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Permen KP ini rencananya akan dikeluarkan pada April mendatang.

“Permen ini mengatur tentang kapal angkut eks asing hanya boleh bersandar di satu pelabuhan singga di Indonesia, kapal angkut ikan hidup berbendera asing tidak boleh masuk ke lokasi pembudidaya ikan Indonesia,” ujar Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di kantornya, Kamis (31/3/2016).

Sementara SIKPI, baik permohonan baru maupun perpanjangan, tidak berjalan dulu. Hal ini menindaklanjuti Permen KP No.56/2014, dimana Ditjen Budidaya menerbitkan Surat Edaran (SE) No.6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014 pada 28 November 2014, tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Surat SIKPI di bidang pembudidaya ikan.

Selanjutnya, pada 7 Januari 2015, Ditjen Perikanan Budidaya juga menerbitkan SE No.66/DPB.TU.210.D5/I/2015 tentang pencabutan SE No.6672/DPB/TU.210.D5/XI/2014.

“Kami akan mencabut moratorium SIKPI, atas dasar pertimbangan bahwa kapal ikan hasil pembudidayaan ikan pada kenyataannya tidak melakukan transhipment di laut. Pencabutan moratorium juga dilakukan dengan maksud memberikan kesempatan kepada pengusaha galangan kapal nasional dan eksportir untuk membangun kapal di dalam negeri,” kata Slamet.

Sejak Februari 2016, pihaknya telah menghentikan kapal-kapal asing beroperasi, agar diatur kembali serta dievaluasi kembali. “Tujuannya ingin mengatur, meregulasi untuk jangka panjang kedepan. Kita ingin ikan-ikan laut kita tidak punah, menjaga kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Ini juga akan memberikan kesempatan kepada pengusahan galangan kapal nasional dan eksportir untuk membangun kapal di dalam negeri. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.