Tak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Siap Hadapi Gugatan

Jakarta, Obsessionnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019. Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mempertanyakan kenapa rekomendasi dari Bawaslu tersebut harus ditindaklanjuti. Menurut Hasyim, rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu terlalu mepet dari jadwal maksimal penyelenggaraan PSU. "Kami melihat ada apa kok rekomendasi Bawaslu tersebut ditindaklanjuti?" kata Hasyim, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7/2019). Dia menjelaskan, untuk penyelenggaraan PSU itu diselenggarakan 10 hari setelah waktu pemungutan suara pada 17 April 2019. Namun, dia menuding, pemberian rekomendasi baru diberikan pada 26 April atau hanya berjarak satu hari dari waktu maksimal penyelenggaraan PSU. "Banyak perkara di Papua itu rekomendasi disampaikan tanggal 26 April itupun malam. Makanya dalam perkara ini sudah ada yurisprudensinya pada waktu gugatan Pilpres kemarin terhadap rekomendasi Bawaslu yang disampaikan mepet juga tidak mungkin dilaksanakan," kata Hasyim. Selain karena pemberian rekomendasi diberikan pada waktu mepet, Hasyim juga mengeluhkan mengenai persiapan teknis untuk menyelenggarakan PSU. Menurut dia, pemungutan suara ulang itu kan harus menyiapkan biaya, untuk membangun TPS, kalau misalkan petugasnya tidak cakap dan tidak jujur harus diganti yang baru, logistik berapa surat suara harus disiapkan. “Nah ini kan perlu waktu," ungkap Hasyim. Sehingga mengingat adanya keterbatasan, maka PSU tidak dapat dilaksanakan. Makanya kalau memang karena alasan mepetnya rekomendasi sehingga pemungutan suara ulang tidak dapat dilakukan, MK dapat memahami atau memaklumi. “Sehingga istilahnya itu apa, dalam rangka impossible force ya itu tidak memungkinkan itu tidak bisa dipaksakan untuk itu," ucapnya. Hingga akhirnya ada pemohon perkara PHPU untuk Pileg mengajukan permohonan ke MK karena rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti KPU. Oleh karena itu, Hasyim menegaskan KPU siap menghadapi gugatan. "Bahwa kemudian diargumentasikan lagi disampaikan lagi di sini ya sah-sah saja, tetapi KPU menanggapi itu berdasarkan situasi yang ada di lapangan," tambahnya. Untuk diketahui, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mencatat, sebesar 30 persen perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena hasil rekomendasi Bawaslu di setiap tingkatan tidak ditindaklanjuti KPU. (Poy)





























