Senin, 29 April 24

SYL Ajukan Penangguhan Penahanan atas Alasan Kesehatan

SYL Ajukan Penangguhan Penahanan atas Alasan Kesehatan
* Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Obsessionnews.com – Mantan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena mengalami masalah pada paru-parunya.

“Alasan permohonan penangguhan penahanan, antara lain Pak Syahrul sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh,” ucap Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: SYL Bungkam saat Ditanya Wartawan Terkait Kasus Firli Bahuri

Meskipun mengidap sakit paru-paru, SYL menegaskan kesediaannya untuk mengikuti semua proses hukum yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementan RI. “Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima,” ujar SYL.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menyatakan, pihaknya akan mempelajari dan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mengabulkan permintaan itu.

Baca juga: Pastikan Kelancaran Proses Penyidikan, KPK Cekal Kuasa Hukum SYL ke Luar Negeri

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI antara tahun 2020-2023. Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan pemerasan dilakukan oleh SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, Muhammad Hatta. Pemerasan tersebut dilakukan untuk kebutuhan pribadi SYL dan Partai NasDem.

Perbuatan SYL diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.