Jumat, 26 April 24

Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI Bebas di Tangan MA

Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI Bebas di Tangan MA
* Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: medsos)

Jakarta, Obsessionnews.com – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

 

Baca juga: Menunggu Putusan Kasasi Terdakwa Kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Tumenggung

 

Dengan demikian mantan Ketua BPPN itu dinyatakan bebas. MA menilai Syafruddin terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan, tetapi perbuatan itu bukan termasuk tindak pidana.

“Mengabulkan permohonan terdakwa. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Sebelumnya, Syafruddin mengajukan kasasi setelah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Hukuman itu lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang memvonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.

Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

BDNI disebut hakim ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi.

BDNI pun dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum atau transaksi yang tidak wajar yang menguntungkan Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatan itu, Syafruddin merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.