Senin, 29 April 24

SP PLN Dukung Renegosiasi Kontrak IPP, Namun Tolak UU Omnibus Law

SP PLN Dukung Renegosiasi Kontrak IPP, Namun Tolak UU Omnibus Law
* Ketua Umum SP PLN M.Abrar Ali (Foto : Ist)

Jakarta, Obsessionnews.com – Serikat Pekerja (SP) PLN mendukung upaya dari direksi PT PLN untuk melakukan negosiasi ulang (renegosiasi) kontrak IPP mega proyek 35 ribu watt. Renegosiasi yang dilakukan diperlukan untuk menjamin kelangsungan bisnis ke depannya lantaran kondisi saat ini yang serba sulit.

Ketua Umum SP PLN, M.Abrar Ali, berharap pemerintah dapat membantu kelancaran dari upaya direksi dalam melakukan renegosiasi tersebut. Dikatakannya bahwa pandemi covid-19 membuat permintaan listrik sempat turun akibat aktifitas industri dibatasi. Hal itu membuat penjualan tenaga listrik oleh PLN turun. Pada semester I 2020 laba PLN sebesar Rp 273,059 miliar atau anjlok 97 persen dibanding semester I tahun 2019 yang mencapai Rp7,35 triliun.

“Untuk itu kita berulang kali mengajak Direksi PLN untuk bersinergi dalam mengawal setiap permasalahan yang timbul serta berpotensi sebagai ancaman baik dari dalam maupun luar atas eksistensi PLN dalam menjalankan peran strategisnya untuk menjaga kesinambungan penyediaan tenaga listrik,” ujar M Abrar dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Sementara itu terkait dengan disahkannya UU Cipta Kerja, SP PLN dengan tegas menolaknya. Pasalnya UU tersebut dinilai berpotensi dapat merugikan PLN sehingga bisa berdampak langsung pada pengelolaan sektor ketenagalistrikan di negeri ini. Bentuk penolakan yang dilakukan SP PLN bukan dengan menggelar demonstrasi seperti apa yang terjadi selama ini, namun menggunakan cara-cara yang effektif dan konstruktif yaitu dengan menginstruksikan pemasangan spanduk penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan menempuh langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

“Dari awal sejak spanduk penolakan terpasang pertama kali tanggal 5 Oktober 2020 telah menggaungkan upaya langkah hukum melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan bahwa PLN merupakan asset strategis bangsa dan object vital nasional,” ujarnya.

Pada kesempatan itu pihaknya juga meminta kepada Direksi PLN agar Perundingan PKB yang sempat dihentikan pada bulan Agustus 2016 oleh Manajemen PLN segera dilanjutkan kembali untuk memberikan perlindungan bagi setiap insan PLN sesuai dengan tema spanduk ataupun ucapan Selamat Hari Listrik Nasional Ke-75 Tahun dari SP PLN yaitu “Sinergi antara Perseroan dengan SP PLN meningkatkan Produktivitas Pegawai, Pendapatan Perusahaan & Kesejahteraan Insan PLN serta terujudnya PKB baru yang bermartabat ”.

“Dengan meningkatnya produktivitas dan pendapatan maka diharapkan PLN akan semakin maksimal dalam menjalankan perannya menjaga kedaulatan energi di negeri sendiri,” kata Abrar.

Dijelaskan Abrar bahwa penolakan terhadap UU tersebut sebagai bentuk demokrasi yang lazim terjadi. Namun dia juga tidak sepakat apabila penolakan yang dilakukan atas kebijakan pemerintah dan DPR dilakukan dengan cara-cara anarkis yang justru dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Apa yang disuarakan SP PLN selaras dengan pernyataan resmi Presidan RI Joko Widodo kepada media pada tanggal 9 Oktober 2020 yang juga menyarankan kepada para pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan menolaknya untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Abrar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.