Jumat, 26 April 24

Sidang Praperadilan BG, Kedua Kubu Beradu Dalih

Sidang Praperadilan BG, Kedua Kubu Beradu Dalih

Jakarta, Obsessionnews – Sidang praperadilan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, kubu BG maupun kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saling kemukakan Dalihnya.

Kuasa Hukum BG, Maqdir Ismail menilai, penetapan tersangka kliennya itu, tidak sesuai prosedur, cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum.

“Menyatakan, penetapan tersangka BG tidak sah. Maka segala putusan dan penetapan yang dilakukan KPK kepada BG pun menjadi tidak sah,” ujar Maqdir di persidangan, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Selain itu, kubu BG juga meminta hakim menghukum KPK selaku termohon untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan. Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Dia menjelskan, ketika itu BG menyandang jabatan Karobinkum, itu dianggap olehnya bukan sebagai penyelenggara negara. Dia menyebut, jabatan BG saat itu hanya sebagai eselon II. “Posisi jabatan pemohon bukan pejabat negara. Karena itu penetapan tersangka sewenang-wenang,” katanya.

Dia menganggap, kejanggalan yang terjadi melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Oleh karenannya, penetapan tidak mempunyai ketetapan mengikat,” tuturnya.

Dia juga mengatakan surat kuasa komisi antirasuah yang masih ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) juga dipertanyakan. Lagi – lagi dia menilai, itu tidak sah, lantaran BW telah mengundurkan diri.

“Seingat kami pak Bambang menyatakan mengundurkan diri. Tapi kenapa surat kuasa dia yang tanda tangani?” Tanya dia.

Sementara itu, Kuasa hukum KPK Katarina M Girsang menyatakan, penetapan BG sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Dia menganggapan, semua dalil yang disampaikan kuasa hukum BG tidak benar.

Katarina menegaskan, KPK tidak dapat merubah status tersangka Budi Gunawan, lantaran tidak mengenal istilah surat penghentian penanganan perkara (SP3). “Termohon menolak semua alasan pemohon,” katanya.

Mengenai status BW, lanjut Katarina, ia memastikan hingga saat ini masih sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, belum ada keputusan dari presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi terkait pemberhentiannya. “Pemberhentian itu harus ada pengesahan presiden RI. ‎Sampai saat ini belum ada Keppres,” terangnya.

Ketua Majelis Hakim ‎Sarpin Rizaldi membenarkan pernyataan KPK. Dia mengatakan, memang belum ada keputusan resmi dari Presiden terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan itu.

“Sampai saat ini memang belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan. Jadi saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa,” katanya.

Setelah selesai memaparkan dalihnya masing-masing kubu, akhirnya hakim ‎Sarpin memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan besok (10/2), dengan agenda pembuktian atas dalil yang telah disampaikan. Pihak Budi Gunawan pun menyatakan siap membuktikan dalil tersebut. (Purnomo)

Related posts