Sabtu, 18 Mei 24

Sidang Paripurna DPR Sahkan Perppu Jadi UU

Sidang Paripurna DPR Sahkan Perppu Jadi UU
Jakarta – Sidang Paripurna di DPR RI yang dilaksanakan pada Selasa (20/1/2015), akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada dan pemerintah daerah terbitan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Undang-Undang.
“Apakah dua Perppu ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Wakil Ketua DPR yang memimpin sidang Agus Hermanto, “Setuju…! jawab semua anggota DPR yang hadir.
Diketahui, Perppu ini dibuat oleh Presiden SBY untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD. ‎Namun demikian, meski sudah disepakati menjadi Undang-Undang sidang paripurna menyepakati agar Perppu segera direvisi karena dianggap masih ada kelemahan.
Agus mengatakan, ‎revisi perlu dilakukan sesegera mungkin agar Perppu yang sudah menjadi Undang-Undang bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan Pilkada di daerah. Selain itu, ia juga mengatakan setelah dilakukan revisi maka Perppu itu akan tetap dimasukan lagi kedalam Program Legeaslasi Nasional.
Sementara itu, juru bicara fraksi Golkar, Agung Widiyantoro, mengatakan, setidaknya ada lima masalah yang harus disikapi berkaitan dengan revisi Perppu, yakni pertama yang diajukan calon kepala daerah atau pasangan calon. Kedua, karena pelaksanaan pilkada serentak menuntut waktu yang sama, ada pelaksana tugas kepala daerah yang menjabat cukup lama.
Ketiga, penjadwalan tahapan pilkada dinilai terlalu panjang. Keempat, terkait kemampuan pengadilan tinggi menangani sengketa pilkada. Kelima, jeda waktu antara uji publik dan pilkada selama lima bulan dinilai terlalu lama. Dalam uji publik ini setiap calon akan diuji secara integritas dan kejujurannya oleh lembaga dan pihak-pihak terkait, waktu yang dibutuhkan selama 3 bulan. (Abn)

Related posts