Minggu, 5 Mei 24

Prospek EBA-SP Akan Semakin Menarik

Prospek EBA-SP Akan Semakin Menarik

Jakarta – Optimis Efek  Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) pembiayaan sekunder perumahan akan semakin baik, Otoritas Jasa Kuangan (OJK) berencana memperluas penerbitannya.

“Ke depan, OJK ingin memperluas pihak yang menerbitkan efek beragun aset, juga diterbitkan pihak pembiayaan sekunder perumahan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Kuangan (OJK) Nurhaida di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Perluasan tersebut dipandang penting karena untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi pasti memerlukan sumber pembiayaan yang juga besar. Namun selama ini wewenang menerbitkan EBA-SP hanya dimiliki oleh Menajer Investasi‎ (MI).

“Harapannya tentu produk ini bisa diterbitkan pihak lain juga supaya semakin banyak, dengan begitu kebutuhan pembiayaan perumahan bisa menjadi lebih besar,” tambah dia.

Meski demikian untuk sementara EBA-SP masih tetap difokuskan pada sektor perumahan. “Sementara ini di sektor perumahan dulu karena ada kebutuhan tinggi untuk ini. Setelah itu, kalau ada kebutuhan di sektor lain maka kita akan perluas,” ujar dia.

Pembiayaan perumahan, lanjut dia, merupakan pembiayaan jangka panjang yang saat ini dapat dilakukan melalui pasar modal. “Seperti penerbitan obligasi, maupun penerbitan EBA-SP,”  tambahnya.

Sebagai sebuah produk instrumen investasi, Nurhaida optimis EBA–SP akan banyak dilirik pelaku pasar atau investor. “EBA-SP banyak diminati investor, itu yang kami lihat,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 kebutuhan investasi tahun ini mencapai Rp3.945 triliun, pada 2017 sebesar Rp5.188 triliun dan 2019 mencapai Rp5.948 triliun.

Sementara pembiayaan perumahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum cukup. Karenanya pemerintah adanya peran serta suwasta untuk membantu mengisi kekurangan tersebut.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, saat ini Indonesia masih membutuhkan Rp82,7 triliun untuk memenuhi kebutuhan efektif perumahan rakyat.

“Dengan estimasi Rp88 juta per unit, maka dibutuhkan Rp82,7 untuk memenuhi efektif perumahan rakyat atau 1 persen darti GDP Indonesia,” terang dia.

Estimasi tersebut diukur dari kebutuhan perumahan yang dihasilkan melalui survei nasional. Dalam survey tersebut ada sekitar 63 juta rumah tangga yang dijadikan analisis awal.

Dari jumlah tersebut terdapat sekitar 12,5 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah dengan status milik sendiri yang tersebar di perkotaan sebanyak 7,8 juta rumah tangga, dan di pedesaan sejumlah 3,8 juta rumah tangga

Untuk itu pihaknya menyambut positif EBA-SP. “Peraturan OJK untuk mengatur KPR sangat penting untuk mendorong perumahan, baik melalui pasar modal dan sektor rill. Sehingga ke depan, mampu meningkatkan investor,” kata dia. (Kukuh Budiman)

Related posts