Sabtu, 27 April 24

Siap-Siap, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000

Siap-Siap, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000

Jakarta, Obsessionnews.com– Bagi pengendara mobil di jalan-protokol di DKI Jakarta, mulai Selasa (30/8/2016) besok bagi pelanggar kawasan Ganjil Genap (Ga-Ge) bakal ditilang berupa denda Rp50.000.

“Sesuai rencana sebelumnya, pemberlakuan denda Rp500 ribu akan diterapkan mulai besok. Bagi pengendara yang melanggar kawasan Ga-Ge tidak dialihkan ke luar, tapi langsung ditilang dengan denda Rp 500 ribu. “Biar kapok,” ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andry Yansyah usai kordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (29/8/2016).

baca juga:

Sistem Ganjil Genap, Polda Gunakan Sistem Hunting

Mulai 30 Agustus, Pelanggar Genap Ganjil Ditilang

Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap, Pelat Kuning Bebas Lewat

Polda: Ganjil Genap Bisa Tingkatkan 20% Kecepatan Kendaraan

FOTO Uji Coba Pelat Ganjil Genap

Uji coba Ga-Ge di bekas kawasan three in one antara kawasan Harmoni dan Blok M, telah diberlakukan sejak 27 Juli.
Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor belakang ganjil atau genap, tergolong efektif mengurangi kemacetan dari Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan Gatot Subroto.

Ujicoba telah dilaksanakan 27 Juli hingga 29 Agustus di sembilan lokasi simpang berlampu lalu lintas di 15 titik pengawasan.

Pengawasan dilakukan oleh Dishubtrans dan Polantas dengan jumlah personil 6 petugas per titik pengawasan. Selama ujicoba dilakukan teguran lisan, teguran tertulis dan pengalihan bagi pelanggar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah melakukan survei selama sebulan uji coba Ga-Ge:

a. Travel time / waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 19%;
b. Kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20%;
c. Volume lalu lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sekitar 15%;
d. Peningkatan pelayanan Transjakarta (headway bus Transjakarta) ;
– Koridor I, pagi hari semula 4 menit menjadi 2 menit dan sore hari tetap di 3 menit.
– Koridor VI, pagi hari semula 7 menit menjadi 5 menit dan sore hari dari 7 menit menjadi 5 menit.
– Koridor IX, pagi hari 8 menit menjadi 7 menit dan sore hari dari 10 menit menjadi 8 menit.

“Kebijakan Ga-Ge merupakan kebijakan transisi sampai dengan diberlakukannya kebijakan Jalan Berbayar Elektronik / Electronic Road Pricing (ERP),” pungkasnya. @reza_indrayana

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.