Jakarta, Obsessionnews.com – Kejagung hanya melakukan eksekusi mati tahap tiga kepada empat orang terpidana mati kasus narkoba. Sedangkan, 10 orang lagi belum dieksekusi dengan alasan penangguhan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penangguhan eksekusi terpidana bisa saja diputuskan pada detik-detik terakhir jika terdapat pertimbangan lain, yuridis dan non yuridis.
“Belajar dari yang lalu tahap dua. Pada detik terakhir (injury time) ada yang ditangguhkan,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
Dia mencontohkan, seperti ada permintaan dari Filipina untuk menangguhkan Mary Jane, karena masih diperlukan sebagai saksi dan dia dinyatakan sebagai korban.
Selain itu, menjelang eksekusi mati Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan non yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati ditangguhkan.
Namun, Prasetyo enggan menyebutkan secara rinci persoalan yuridis dan non yuridis tersebut yang menjadi dasar penangguhan. (Purnomo)