Selasa, 16 April 24

Semua Waria di Aceh Dirazia dan Ditahan!

Semua Waria di Aceh Dirazia dan Ditahan!
* Foto yang dikeluarkan Satpol PP memperlihatkan tiga orang yang ditahan karena dianggap melanggar Qanun Syariat Islam di Aceh. (BBC)

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang dinilai melanggar Qanun Syariat Islam, pada Jumat (02/02).

Tiga orang yang ditahan tersebut terdiri dari satu orang perempuan pekerja seksual komersial, satu anak punk, dan satu orang waria.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Evendi Abdul Latif, mengatakan tiga orang tersebut ditangkap oleh tim Satpol PP dan WH dalam razia rutin penegakan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.

“Mereka kami tangkap secara terpisah untuk pembinaan. Satu waria yang ditangkap sebelumnya sudah pernah kami bina pada tahun 2015,” kata Evendi.

Evendi menambahkan penangkapan dilakukan oleh Tim Burgap (burung sergap) karena ‘kedapatan mangkal dan dianggap sedang mencari pelanggan’.

“Waria tersebut ditangkap karena menggunakan pakaian perempuan dan sedang mangkal ditempat gelap mencari pelanggan,” kata Evendi.Wartawan di Aceh, Hidayatullah, mengatakan sudah menghubungi wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh, namun informasi dari bagian humas menyebutkan bahwa wali kota maupun wakilnya sedang berada di Pekanbaru mengikuti rapat wakil kepala daerah.

 

Dikritik Komnas HAM

Sabtu (27/01) pekan lalu, polisi di Aceh Utara melakukan razia terhadap waria antara lain dengan tujuan ‘pembinaan agar mereka kembali menjadi laki-laki’.

“Kita sudah bina, mereka bukan waria lagi. Mereka mengatakan pria yang keren,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, dalam wawancara dengan BBC Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta mengatakan mereka mengecam tindakan polisi di Aceh Utara yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah waria.

Komnas mengatakan polisi memangkas paksa rambut mereka dan menutup salon tempat mereka bekerja.

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyebut tindakan itu merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan peraturan.

“Semua warga negara harus mendapat perlindungan hak asasinya. Dan semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama,” kata Beka. (BBC)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.