Minggu, 12 Mei 24

Seleksi Komisioner OJK di Komisi XI DPR RI

Seleksi Komisioner OJK di Komisi XI DPR RI

Oleh: Salamuddin Daeng (AEPI)

Sebelum menyampaikan penjelasan hal yang teknis terkait dengan seleksi komisioner OJK, saya ingin menyampaikan pandangan terhadap beberapa hal terlkait dengan (1) Masalah krisis kelembagaan keuangan nasional, (2) Perdebatan konstitusional Otoritas Jasa Keuangan, (3) Bagaimana efektifitas pengawasan lembaga keuangan bank dan non bank serta peran dan fungsi OJK ke depan. Dan (4) bagaimana pimpinan dan komisioner OJK.

Krisis kelembagaan keuangan nasional
Krisis kelembagaan keuangan nasional sebetulnya dimulai sejak 1998, sejak amandemen UUD 1945 dimulai. Dalam UUD telah ditetapkan Bank Indonesia sebagai lembaga independen. Sebagaimana kita ketahui dalam UUD 1945 amandemen yakni Pasal 23D bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan Undang- Undang. Bank Indonesia menjadi negara dalam negara (Prof. Sri Edi Swasono). Kredibilitas BI yang buruk, kegagalan dalam melakukan pengawasan pengawasan perbankkan, dan ketidakmampuan BI menjaga stabilitas moneter menjadi alasan munculnya gagasan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya BI adalah lembaga pemerintah, BI berada dibawah kementrian keuangan. Sekarang BI adalah lembaga independen yang mebiayai dirinya sendir, melakukan stabilitas moneter dan menetapkan regulasi dibidang perbankkan.

UU BI sebanyak 3 kali diamandemen karena dianggap tidak efektif dalam menjalankan fungsinya menjaga stabilitas moneter dan keuangan. Amandemen UU BI didorong sepenuhnya oleh IMF, Bank dunia dan lembaga donor lainnya. dalam amandemen 3 muncullah mandat pembentukan OJK. Bank Sentral kemudian diatur dengan 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia (UU Bank Indonesia)

Sama dan setara seperti Bank Indonesia, OJK dibentuk sebagai sebuah lembaga yang independen dengan tiga fungsi yakni membuat regulasi, melakukan pengawasan memberikan sanksi dan memungut anggaran untuk membiayai dirinya sendiri. Pasal 34 ayat (1) UU Bank Indonesia yang menyatakan bahwa “Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang”. Sama seperti BI, OJK adalah negara di dalam negara.

Perdebatan konstitusional OJK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan pemohon Judicial Review UU 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam amar putusan MK dinyatakan “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1 Frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dengan demikian OJK bukan lagi lembaga yang independen.

Masih adanya konflik kelembagaan antara BI dan OJK karena dicabutnya akses BI terhadap data perbankkan, beberapa kebijaka OJK yang menggangu transmisi moneter dan benturan anatara sistem pembayaran yang diatur BI sementara pengawasan diatur OJK dan benturan lainnya.

Adanya lembaga baru dalam OJK sebagimana Pasal 44 hingga Pasal 46 UU OJK dan Penjelasannya mengatur Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), yang terdiri atas Menteri Keuangan sebagai anggota merangkap koordinator, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota.

Dibentuknya lembaga baru untuk mengkoordinasikan lembaga lembaga keuangan yakni melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Dalam Bagian Kesatu Pasal 4 dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian. Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan: Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara; Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara; Ketua Dewan

Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara; dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota tanpa hak suara. Setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertindak untuk dan atas nama lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Munculya berbagai kelembagaan keuangan yang setara kedudukannya tersebut telah melahirkan konflik kelembagaan yang panjang. Tidak dapat dipungkiri bahwa spirit masing masing lembaga adalah memperkuat kelembagaannya masing masing. Sebetulnya sejak lahirnya KSSK maka OJK dan BI telah jatuh dalam genggaman Menteri Keuangan.

Pengawasan dan fungsi OJK
Meningkatnya kerentanan ekonomi Indonesia terutama krisis sector keuangan dan perbankkan. Meningkatnya utang perbankkan terutama utang bank bank BUMN. Meningkatnya non performing loan bank bank khususnya bank bank BUMN. Kwartal I 2017 sebanyak 15 banks besar, rata rata NPL 3.48 %. Pada maret 3.50 %. Rasion NPL menunjukkan peningkatan terus menerus sejak akhir 2015. Bank BUMN NPL berada pada posisi 3.98 %. (reuters, 5 Mei 2017)

Ketimpangan yang semakin besar dalam penguasaan keuangan keuangan. Ketimpangan dalam keuangan Jumlah rekening bank di Indonesia yang memiliki dana di atas Rp 2 miliar sebanyak 226.948 rekening, nilai simpanan Rp 2.609 triliun. sementara jumlah rekening di bawah Rp. 2 miliar rupiah sebanyak 185.936.387 rekening dengan nilai tabungan sebesar Rp. 1.161 triliun (September 2016). Artinya kurang dari 1 % pemilik rekening bank menguasai 66 % tabungan di bank atau sebanyak lebih dari 99 % lebih pemilik rekening hanya menguasai 34 % tabungan di bank. Sementara rata rata nilai tabungan kurang dari 1 % pemilik rekening yang menguasai 66 % tabungan di bank adalah senilai Rp. 11,4 miliar setiap rekening. Sedangkan rata rata nilai tabungan 99 % pemilik rekening yang menguasai 34 % tabungan di bank adalah senilai rp. 7,3 juta setiap rekening.

Terjadi ketimpangan yang lebar dalam alokasi kredit perbankkan. Alokasi krdit perbankkan dalam bentuk rupiah dan valuta asing juga memperlihatkan struktur ketimpangan yang sangat dalam. Dari total kredit dalam bentuk rupiah dan valas yang dialokasikan oleh sektor perbankkan senilai Rp. 4.224 triliun, sebanyak 81,58 % dialokasikan bagi kegiatan usaha skala besar. Hanya senilai 781,90 triliun yang dialokasikan bagi usaha kecil menengah atau hanya 18,42% dari total kredit. Padahal usaha kecil menengah inilah yang selama ini memberikan kontribusi besar bagi perekonomian negara.

Indonesia menghadapi masalah penguasaaan asing yang tinggi dalam sektor keuangan, yang berimplikasi pada dua hal yakni besarnya keuantungan yang berpindah ke luar negeri dan pada saat yang sama tingginua kerentanan Indonesia terhadap krisis. Selain itu Indonesia menghadapi masalah utang yang besar. Outstanding bonds in 2016 Q4 mencapai USD250.1bn1 , sekitar 35% are dalam bentuk dolar AS. Sebanyak 26.0% dari total outstanding corporate bonds akan berakhir 3 tahun ke depan. Sebanyak 21.1% dari government bonds akan berakhir 3 tahun. Sebanyak 67.1% dari government debt akan jatuh tempo dalam 5 tahun. (Indonesian Bond Market Tuesday, 02 May 2017, OCBC Bank)

Pimpinan dan komisioner OJK
Institusi keuangan termasuk OJK harus memiliki komitmen kebangsaan, nasionalisme, dan kerakyatan. Komitmen ini akan ditunjukkan pemikiran untuk menyelesaikan krisis kelembagaan di dalam instritusi keuangan nasional. Pemikiran untuk memperbaiki ketahanan ekonomi nasional, memperkuat pelaku usaha nasional, membatasi/mengakhiri liberalisasi keuangan. Pemikiran untuk penguatan istitusi keuangan masyarakat, pembangunan koperasi sebagai tulang punggung pembiayaan ekonomi masyarakat, memajukan usaha kecil menengah dan pembangunan pertanian. Komitmen tersebut akan sejalan dengan strategi TRISAKTI.

Secara kelembagaan OJK harus lebih terbuka, inklusive, mendorong partisipasi masyarakat dan stakeholder keuangan dalam memberikan masukan, pandangan, kritik, saran. Perlu dipertimbangkan untuk mengakhiri pungutan OJK diluar mekanisme APBN. Pungutan OJK harus dalam mekanisme APBN dan dialokasikan kembali kepada OJK agar tertutup kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Mengingat lembaga ini memiliki keweanangan dalam membuat regulasi, mengawasi/memberi sanksi dan melakukan pungutan.

OJK harus terbebas dari oligarki ekonomi, taipanisme yang sekarang menguasai, mendominasi seluruh sektor ekonomi nasional, perbankkan, keuangan, investasi dan perdagangan. Dengan demikian maka OJK dapat dipastikan netralitasnya serta keberpihakannya kepada kepentingan rakyat dalam membangun sektor keuangan nasional. Para komisioner Ojk harus memiliki komitmen membalikkan struktur keuangan yang sekarang hanya dikuasai segelintir taipan. Dan penguasaan itu ditopang oleh oligarki kekuasaan di kementrian keuangan, BI dan OJK sendiri. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.