Jumat, 26 April 24

Selama Kampanye, KPU Izinkan Kegiatan Konser Bersama

Selama Kampanye, KPU Izinkan Kegiatan Konser Bersama
* Ilustrasi kampanye. (Foto: Timesnews)

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan kegiatan bagi pasangan calon mengadakan konser, bazar, dan perlombaan selama kampanye Pilkada. Namun, penyelenggaraan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020.

Selain konser atau pentas seni, bazar, dan acara perlombaan, KPU juga mengizinkan kegiatan rapat umum, olahraga, atau jalan santai, peringatan ulang tahun partai, dan kampanye media sosial.

Pada ayat 2 pasal 63 ditekankan bahwa semua kegiatan di atas harus diterapkan dengan protokol kesehatan. Di antaranya ketentuan pembatasan peserta setiap kegiatan.

“Selain jumlah (peserta) juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye,” kata Raka saat dihubungi, Rabu (16/9).

Ketentuan lain yang harus dipenuhi yaitu mengoordinasikan kegiatan dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Hasil koordinasi akan menjadi pertimbangan apakah kegiatan tersebut bisa dilaksanakan.

“Bisa dilaksanakansecara langsung atau on line atau bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan,” ungkap dia.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali periode 2018-2023 itu mengakui jika kegiatan tatap muka, termasuk yang diatur dalam pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 berpotensi sebagai tempat penyebaran covid-19.

Namun, potensi tersebut bisa diminimalkan dengan menerapkan protokol kesehatan.”Penerapan protokol kesehatan itu wajib,” tegas dia.

Penerapan protokol kesehatan harus menjadi komitmen semua pihak. Agar penyelenggara, peserta dan masyarakat tetap sehat dan dapat beraktivitas sebagaimana mestinya.

“Selain itu perlu dilakukan antisipasi dan koordinasi secara terus menerus dalam pelaksanaannya,” pungkas dia. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.