Sabtu, 27 April 24

Sebab Pihak Ketiga, Ahok dan Veronica Resmi Bercerai

Sebab Pihak Ketiga, Ahok dan Veronica Resmi Bercerai
* Nicholas Sean Purnama, Veronika Tan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Dok. IG@veronicabtp|)

Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah mengarungi bahtera rumah tangga selama 20 tahun, akhirnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan resmi bercerai, Rabu (4/4/2018).

 

“Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” ucap hakim Sutadji saat membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

 

Majelis hakim juga menyatakan hak asuh yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama yang masih di bawah umur diberikan kepada Ahok. Selama menjalani sisa hukuman di Maka Brimob, Kelapa Dua, Depok, Ahok tidak keberatan jika anak-anaknya dititipkan kepada Veronica hingga ia bebas nanti.

 

“Kita doakan saja bapak cepat keluar dari penjara jadi bisa mengasuh anaknya jadi lebih baik,” ujar kuasa hukum Ahok, Fifi Letty Indra, kepada wartawan.

 

Seperti diketahui, Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada 5 Januari 2018 lalu. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun, salah satunya adalah adanya kehadiran orang ketiga bernama Julianto Tio.  Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga, namun gagal.

 

Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

 

Sementara ketiga saksi yang dihadirkan pihak Ahok menyebutkan bahwa Ahok dan Veronica sudah tidak memiliki kecocokan.

 

Ahok dan Vero memiliki tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. (Popi)

 

Baca juga:

Ahok Resmi Cerai dengan Veronica, Dapatkan Hak Asuh Anak

Selamanya Ahok Bakal Mendekam di Mako Brimob

MA Tolak PK yang Diajukan Ahok

PK Ahok Tidak Memenuhi Alasan Yuridis

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.