Jumat, 17 Mei 24

SDA akan Divonis Hari Ini

SDA akan Divonis Hari Ini
* Suryadharma Ali.

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta siang ini. SDA menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan pemakaian DOM (Dana Operasional Menteri).

“Ya Pak SDA (Suryadharma Ali) akan mendengarkan vonis pukul 13.00 WIB,” kata pengacara Suryadharma, Humprey Djemat, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (11/1/2016).

Humprey berharap SDA diputus bebas oleh majelis hakim. Ia menilai SDA tidak pantas dihukum karena selama persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya baik dalam soal penyelengaraan ibadah haji maupun pemakaian DOM untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya.

“Kasus SDA sejak awal memang dipaksakan karena adanya kepentingan politis saat Pilpres (pemilihan presiden). Lihat saja SDA yang mengelola uang haji Rp120 triliun dan APBN setiap tahun hanya dikatakan menerima selembar kain kiswah sebagai hasil korupsinya dan tidak ada sepeser pun diterima, buktinya semua rekeningnya dicabut blokirnya,” jelas Humprey.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara ini menuntut Suryadharma selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar.

“Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya.

Tuntutan terhadap Suryadharma berasal dari pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, Suryadharma didakwa melakukan sejumlah perbuatan yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan; menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukan; mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perubamah jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Atas perbuatan ini Suryadharma mendapat keuntungan untuk diri sendiri sejumlah Rp2,23 miliar dan memperoleh hadiah 1 lembar potongan kain kabah (kiswah) serta merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal (sekitar Rp53,9 miliar) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana laporan perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.