Sabtu, 4 Mei 24

RUU Pengampunan Pajak Harus Masuk Prolegnas RUU Prioritas 2015

RUU Pengampunan Pajak Harus Masuk Prolegnas RUU Prioritas 2015
* Muhammad Misbakhun.

Jakarta, Obsessionnews – Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dinilai mendukung kebijakan Pemerintah guna mendapat tambahan penerimaan negara di tengah defisit anggaran negara.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar, Muhamad Misbakhun mengatakan, RUU ini merupakan dukungan DPR pada Pemerintah yang sudah mengkampanyekan kebijakan Pengampunan pajak. Dia juga bilang, pengampunan pajak sebagai hak inisiatif DPR masuk ke dalam prolegnas RUU Prioritas tahun 2015.

Menanggapi adanya perdebatan dugaan pemilik aset yang menyimpan kekayaannya di luar negeri dari hasil kejahatan yang ingin mengajukan pengampunan pajak, Misbakhun berpendapat selama tidak ada putusan hukum bahwa aset tersebut bukan hasil kejahatan bisa memanfaatkan kebijakan tax amnesty.

“Mereka bisa manfaatkan kebijakan tax amnesty selama tidak ada putusan hukum yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil kejahatan,” terangnya.

Dia berharap usulan RUU Pengampunan Pajak bisa masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2015 yang hari ini akan dibahas bersama Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, kalau Pemerintah menyetujui RUU Pengampunan Pajak masuk Prolegnas RUU Prioritas 2015, maka penyerahan Daftar Isian Masalah (DIM) dari Pemerintah jangan terlalu lama diserahkan ke DPR.

“Kami berharap, DIM Pemerintah segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut,” pungkas dia.

Sebelumnya rapat intern Baleg DPR menyepakati usulan RUU Pengampunan Pajak masuk Prolegnas RUU Prioritas 2015.(Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.