Jumat, 26 April 24

Risma: 50 Persen Dana Diselewengkan!

Risma: 50 Persen Dana Diselewengkan!
* MELURUSKAN – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengakui BAZ Surabaya terpaksa dibekukan karena ditemukan adanya penyelewengan dana lebih dari 50 persen. (Obsessionnews.com/Ari Armadianto)

Surabaya, Obsessionnews – Badan Amil Zakat (BAZ) Surabaya sudah tiga tahun tidak bisa menyalurkan zakat. Pasalnya, lembaga di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya ini tidak mendapat izin dari Walikota Surabaya. Praktis, semua tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut macet dan tinggal papan nama saja.

Pengurus Harian BAZ Surabaya Lely mengatakan, dalam tiga tahun terakhir BAZ Surabaya dibekukan. “Kami sudah mengajukan kepengurusan baru. Saat ini berkasnya sudah di Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan selama tiga tahun belum ditandatangani oleh wali kota Surabaya,” katanya, Minggu (28/6).

BAZ Surabaya memiliki tugas untuk melakukan penyaluran rutin bantuan tiga kali setahun. Namun, sejak dibekukan oleh wali kota tugas tersebut mangkrak. Tiga momentum itu adalah Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS), saat Ramadhan, dan saat hari Kemerdekaan Indonesia. Saat in, kata Lely, proposal pengajuan bantuan di BAZ menumpuk dan tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada izin.

Ia menjelaskan, BAZ Surabaya menerima dana infaq dari pegawai Pemkot Surabaya sebesar Rp.20 – Rp.30 ribu setiap bulan yang berasal dari dana infaq sukarela setiap PNS. Rinciannya untuk PNS Golongan I infaq per bulan Rp5 ribu, Golongan II sebesar Rp10 ribu, Golongan III Rp15 ribu, Golongan IV sebesar Rp20 ribu.

“Penyaluran di tiga waktu dalam setahun. Setia warga miskin diberikan Rp300 ribu, jumlahnya di sesuaikan dengan dana yang ada di BAZ,” jelas Lely. Ia berharap, BAZ Surabaya difungsikan kembali agar bisa menyalurkan zakat dan infaq kepada masyarakat Surabaya.

Terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengakui bahwa BAZ Kota Surabaya tidak berfungsi semestinya. Bahkan, wali kota perempuan ini mengaku menemukan adanya penyelewengan dana lebih dari 50 persen. Oleh karena itu saat ini BAZ Surabaya telah dibekukan.

Temuan itu, kata Risma, diketahui dari laporan pertanggungjawaban BAZ yang cenderung berat sebelah dalam peruntukan. Sebanyak 50 persen lebih dana diperuntukan untuk operasional pengurus.

“Mengapa BAZ saya bekukan. Anda tahu 50 persen dana di BAZ ternyata tidak untuk masyarakat. Kemarin pengurusnya malah sempat minta studi banding ya ngamuk aku. Itu uang masyarakat kok dibuat kayak gitu,” dalih Risma.

BAZ Surabaya mengelola dana segar sebesar Rp300 Juta dan dana itu tidak bisa dicairkan karena kepengurusan dibekukan. Risma bersedia menyetujui pencairan tersebut dengan catatan BAZ merombak tata kelola penyaluran infaq dan zakat kepada fakir miskin.

Dana yang ada di BAZ, jelas Risma, merupakan titipan dari PNS dan Pegawai Pemkot. Selain itu, BAZ adalah lembaga sosial sehingga pengurusnya jangan berharap honor besar. “Ini lembaga sosial. Saya sudah periksa, coba kamu lihat itu LPJ penyalurannya juga nggak sampai 50 persen,” pungkasnya. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.