Kamis, 18 April 24

Mobil Listrik Dahlan Ternyata Jiplakan

Mobil Listrik Dahlan Ternyata Jiplakan

Jakarta, Obsessionnews – Proyek 16 mobil listrik yang diprakarsai oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan diduga telah memanipulasi hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota, dengan jenis mobil Alphard.

Turin menyampaikan, mobil yang telah dirancang PT Sarimas Ahmadi Pratama hanya merombak bagian mesin saja, mesin asli Alphard diganti dengan motor listrik. Namun, dampaknya fungsi mobil tak optimal lantaran seluruh perangkat mobil yang sebenarnya adalah perangkat Toyota Alphard.

“Inovasi itu seharusnya menciptakan dari yang tidak ada, menjadi ada. Kalau yang ini namanya menjiplak,” ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin di Jakarta, Minggu (28/6/2015).

Saat dilakukan uji di Institut Teknologi Bandung (ITB), mesin mobil AHMADI langsung panas dan overhaul ketika mencapai daya tempuh 25-56 kilometer. Padahal saat itu mobil hendak diuji coba hingga sekitar 90 KM.

Tim penyidik Jampisus sebelumnya memamerkan satu unit mobil listrik berjenis microbus electric car berwarna putih sitaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik. Tak butuh waktu lama bagi siapapun untuk menyadari bahwa mobil tersebut merupakan unit kendaraan berjenis Toyota Alphard yang dirombak.

Bagian body samping, bumper depan, kerangka kaca, hingga logo diubah dan dipoles untuk mengubah bentuk dari wujud aslinya. Logo Toyota di bagian bemper depan dicabut. Tinggi mobil pun terlihat lebih rendah dengan body tambahan di bagian bawah. Sementara di logo belakang, terpampang pelat besi bertuliskan ‘AHMADI’.

Mobil sitaan tersebut merupakan satu dari 10 mobil yang disita tim penyidik Kejaksaan Agung di bengkel gudang milik perancang mobil sekaligus tersangka Dasep Ahmadi. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.