Jumat, 26 April 24

Risa Mariska, Sinergi Politik dan Hukum

Risa Mariska, Sinergi Politik dan Hukum
* Anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska.

Berkarier di dunia politik dan menjadi anggota DPR RI di Komisi III yang melingkupi bidang hukum, HAM, dan Keamanan, sebenarnya bukanlah cita-cita awal Risa Mariska. Pada saat kuliah di Fakultas hukum Universitas Trisakti ini, perempuan yang tergabung dalam Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) di Kota Depok ini awalnya memilih menjadi advokat atau pengacara di Bastaman & Co pada tahun 2004.

Kemudian, pada 2009 dia bergabung di Arteria Dahlan Lawyers menjadi pengacara yang banyak menangani kasus-kasus hukum. Khususnya mengenai sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pemilukada di berbagai daerah yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan). Risa pun memiliki banyak pengalaman menangani sengketa Pemilukada yang diusung dari PDI-Perjuangan, salah satunya adalah Pilkada Kota Depok di tahun 2010.

Pada saat bekerja di kantor Syarif Bastaman yang kebetulan juga adalah orang PDI-Perjuangan, selain belajar berbagai kasus pidana dan perdata korporasi, Risa juga menangani berbagai kasus yang berhubungan dengan politik. Ketika bergabung di kantor Arteria Dahlan Lawyers, fokus pekerjaanya lebih mengarah Pemilukada.

Dia menerangkan,“Tantangannya jelas berbeda, karena setiap sengketa pemilukada yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi memiliki jangka waktu yang singkat dan kita harus siap untuk bersidang. Jadi, sebelum kami memasukkan perkara ke pengadilan atau ke Mahkamah Konstitusi terikat dengan jangka waktu tertentu dan kita juga sudah harus menyiapkan gugatannya sekaligus bukti maupun saksi-saksinya dan di sinilah tantangannya. Memang bisa dibilang kami tidak memiliki banyak waktu, sementara untuk kasus pidana umum atau perdata, masih memiliki spare waktu yang cukup.”

Sementara yang perlu ditingkatkan dan ditambahkan, agar hukum maupun keadilan bisa terlaksana dengan baik adalah pengawasan. Sebenarnya dari pengawasan pada saat ini sudah berjalan, hanya saja memang ada beberapa hal yang harus dievaluasi. Seperit tradisi pungli, kita harus berupaya untuk memperbaikinya. Apalagi perbuatan ini sudah sangat mengakar dan dengan adanya pembuatan SIM, STNK atau pendaftaran-pendaftaran lain secara online diharapkan masalah tersebut bisa teratasi.

Untuk target khusus tahun 2017 dan selanjutnya, Komisi III tetap akan konsentrasi pada fungsi pengawasan mitra-mitra kerjalembaga penengak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaaan KPK, Mahkamah Agung, dan lainnya. Dari hasil rapat terakhir juga disepakati Komisi III akan fokus pada permasalahan narkoba karena masalah ini sudah sangat urgent. Sebab, hampir semua lapas di Indonesia penuh dengan pelaku kasus narkoba, yang kemudian mengakibatkan lapas-lapas menjadi over kapasitas. Jadi, tak hanya memberantas, tapi kita juga harus memikirkan cara mengurangi over kapasitas tersebut.

“Ke depannya kami juga akan melakukanrevisi undang-undang narkotika. Seiring perkembangan zaman, ada beberapa unsur kimia yang sebetulnya masuk kategori narkotika, namun belum diatur secara tegas dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Sehingga para penggunanya tidak bisa ditindak maupun dihukum. Ini membahayakan sekali dan memprihatinkan, apalagi narkoba sudah masuk ke sekolah-sekolah, khususnya ke tingkat SD,” sambung perempuan kelahiran 9 Desember 1979 ini serius.

Itulah sebabnya, Risa yang merupakan anggota DPR RI dari Dapil kota Depok dan Bekasi ini juga senantiasa melakukan sosialisasi anti-narkoba ke berbagai daerah pemilihannya untuk meningkatkan pemahaman yang baik tentang bahaya narkoba di masyarakat.

Sementara, untuk UU khusus KDRT memang belum dilakukan perubahan secara khusus, karena akan terlebih dahulu menyelesaikan Revisi KUHP yang kebetulan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Risa berharap mudah-mudahan bisa selesai di periode ini. Karena setelah Revisi KUHP selesai maka akanberlanjut pada revisi undang-undang yang menyangkut KDRT maupun masalah pidana khusus lainnya yang diatur dalam KUHP.  (Elly Simanjuntak/Foto: Fikar Azmy)

Untuk membaca artikel selengkapnya, dapatkan Majalah Women’s Obsession edisi Februari 2017

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.