Bandung, Obsessionnews – Mulai hari Selasa (8/9/2015), PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dapat melakukan pendaftaraan kepegawaian secara elektronik melalui alamar www. pupns.bkn.go.id
Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Diden Siti Sondari, Selasa (8/9) pelaksanaan pendaftaran berakhir 31 Oktober 2015.
Bagi PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, pendaftaran dimulai hari ini namun berakhir 30 November 2015, karena jumlah PNS di Disdik cukup banyak, yakni sekitar 13 ribu.
Saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jumlah PNS di Pemkot Bandung sebanyak 21.775 orang, sehingga apabila PNS tersebut tidak registrasi ulang, maka akan dicoret dari data nasional
“Jika PNS tidak registrasi, maka dapat dicoret dari data nasional dan tidak bisa dilayani kepegawaiannya,”ujar Diden saat acara Bandung Menjawab.
Diden menjelaskan PUPNS (Pendataan Ulang PNS), yakni pendataan ulang melalui sistem teknologi informasi dan melalui tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS. Kemudian akan dilakukan validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi baik pusat atau daerah,” tandas Diden.
Diden menambahkan setelah melakukan daftar ulang, kemudian PNS harus melakukan registrasi dan nantinya akan memiliki password dan username sendiri. Hal itu dilakukan untuk mendeteksi asal PNS tersebut.
“Ada tahapan yang harus diverifikasi apakah PNS tersebut dari Pemkot Bandung atau bukan,”ungkapnya Dari bukti registrasi tersebut akan dimiliki oleh tiga pihak. Pertama dimiliki oleh PNS yang mendaftar untuk BKD sebagai verifikator dan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Diden juga menjelaskan keunggulan Pemkot Bandung dengan registrasi online ini bisa dirasakan oleh Pimpinan SKPD menyangkut kebijakan yang akan dibuat. “Pimpinan bisa menyusun kebijakan tentang jumlah PNS sebenarnya, kesejahteraan pegawai, anggaran gaji, bisa dilihat dari data itu juga,”pungkasnya. (Dudy Supriyadi)