Sabtu, 20 April 24

Akibat Tak Paham, Penyerapan Dana Desa Rendah

Akibat Tak Paham, Penyerapan Dana Desa Rendah

Padang, Obsessionnews – Walinagari di Sumatera Barat (Sumbar) tidak berani mencairkan dana nagari atau desa karena mereka belum paham bagimana regulasi pertanggungjawaban dana tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar akan melakukan rapat koordinasi dengan Bupati, Waikota dan Wali Nagari dengan agenda pembahasan efektifitas dan pertanggung jawaban dana desa.

Penjabat Gubernur Sumbar, Reydonnizar Moenoek mengatakan, rapat koordinasi diadakan dalam rangka memberikan pemahaman bagi perangkat walinagari bagimana menggunakan sekaligus mempertanggungjawabkan dana desa. Kendala umum yang menjadi penghambat pencairan dana desa/nagari disebabakan aparatur desa/nagari belum paham mengenai pembuatan laporan pertanggungjawaban dana tersebut.

“Ketika mereka belum paham tentang bagaimana tata pelaporan memunculkan ketakutan di aparatur desa/nagari akan jerat hukum setelah itu,” kata Donny Selasa (8/9).

Donny mengatakan, selama penciaran dana dilakukan untuk kepentingan masyarkat dengan dilengkapi bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, Wali Nagari dan aparatur lain tidak perlu takut.

“Dalam pencairan dana ini Wali Nagari dapat berpijak kepada UU Nomor 52 Tahun 2015 tentang pertanggungjawaban keuangan daerah,” sebut Donny.

Ia menjelaskan, dari data bulan Agustus 2015, Rp20 Triliun dana desa yang ada di APBN yang terserap baru Rp16,7 Triliun atau setara 74,52 persen secara nasional. Sementara untuk Sumbar, Rp276 miliar dana desa yang diperuntukkan untuk 754 Nagari dan 126 desa baru Rp27 miliar atau setara 12,69 persen yang disalurkan untuk tahap pertama.

“Kita sudah surati Bupati/Walikota untuk mempercepat penyaluran dana desa dari rekening Pemerintah Daerah ke rekening nagari/desa. Selain untuk untuk menggenjot percepatan penggunaan, juga mengantisipasi agar dana tahap dua tidak tersendat,” ujar Reydonnizar.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Syafrizal mengatakan, dana desa/nagari tahap pertama sudah berada di rekening masing-masing nagari/desa penerima. Pencairan dana itu dengan memedomani Permedagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Permendes Nomor 5 tahun 2014.

Sambil menunggu dana thap dua, para walinagari/desa terlebih dahulu akan diberi pelatihan yang dijadwalkan dalam minggu keempat September. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.