Sabtu, 20 April 24

Resmi Ditahan, Kivlan Zen Siap Ajukan Penangguhan Penahanan

Resmi Ditahan, Kivlan Zen Siap Ajukan Penangguhan Penahanan
* Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen. (Foto: Suara.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zen resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Guntur. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan sudah mempunyai alat bukti cukup untuk menjerat Kivlan Zen.

“Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur,” kata pengcara Kivlan Zen, Suta Widhya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Suta mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya. “Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat,” ujarnya.

Salah seorang kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, menyebut ada sejumlah pihak yang akan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen. “Pasti besok kita masukan (penangguhan penahanan). (Penjaminnya) istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior,” ujar Djuju.

Djuju mengatakan, Kivlan tidak sepatutnya ditahan karena Kivlan tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum praperadilan. “Sesuai normatif kan ada alasannya. Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan,” kata Djuju.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Djuju mengatakan, kliennya mengetahui bahwa sopirnya yang bernama Armi mempunyai senjata api. Djuju mengatakan, Kivlan telah menegur Armi terkait kepemilikan senjata api tersebut sebelum Armi menjadi tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

“Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal,” kata Djuju.

Djuju menuturkan, Armi bisa memegang senjata karena tercatat mempunyai sebuah perusahaan jasa keamanan. Ia pun menegaskan Kivlan tidak pernah memegang senjata ilegal sebagaimana yang disangkakan polisi. “Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan,” ujarnya.

(Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.