KPK Tetapkan Tiga Pejabat Tinggi Kejari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka Pemerasan

Obsessionnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat tinggi Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi penangkapan yang berlangsung pada Kamis lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR). KPK telah menahan APN dan ASB, sementara TAR ditetapkan sebagai buron karena tidak berada di lokasi saat upaya penangkapan dilakukan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa APN diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Selain itu, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk kepentingan pribadi.
Dalam praktiknya, pemerasan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan, serta melibatkan dua bawahannya, ASB dan TAR, sebagai perantara. Dari rangkaian pemerasan tersebut, KPK mencatat APN menerima uang sekitar Rp1,5 miliar.
Sementara itu, ASB dan TAR tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga diduga melakukan pemerasan secara mandiri tanpa sepengetahuan atasan mereka. Dari aksi tersebut, kedua pejabat ini diduga mengantongi dana sekitar Rp1,13 miliar.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam menindak tegas praktik korupsi di lingkungan penegak hukum. Proses penyidikan terhadap para tersangka terus berlanjut, termasuk upaya pengejaran terhadap TAR yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang.
KPK juga mengimbau seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan profesionalitas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara demi kepentingan pribadi. (Ali)




























