Sinergi Pemerintah Lindungi Konsumen dan Industri Tekstil, Amankan Impor Ilegal Senilai Rp112,35 Miliar

Obsessionnews.com– Pemerintah kembali menunjukkan keseriusan dalam melindungi konsumen dan industri dalam negeri. Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal atau balpres dengan nilai ekonomis mencapai Rp112,35 miliar.
Ekspose hasil pengawasan ini digelar di sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8). Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan, operasi gabungan ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dan keberlangsungan industri tekstil nasional.
“Impor pakaian bekas dilarang di Indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya UMKM tekstil, dan bisa membahayakan kesehatan konsumen. Temuan kali ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius memberantas praktik impor ilegal,” ujar Mendag Busan.
Menurut Busan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 di sebelas lokasi berbeda. Pakaian bekas tersebut diduga berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok. Dari hasil operasi, sebanyak 19.391 bal telah diamankan sebagai barang bukti dan kini dalam tahap pengumpulan keterangan bersama BIN serta BAIS TNI.
Rinciannya, di Kota Bandung ditemukan 5.130 bal dengan nilai Rp24,75 miliar, di Kabupaten Bandung 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, serta di Kota Cimahi 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar. Total temuan ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2025 oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag.
“Pengawasan ini adalah bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Kami ingin memberi peringatan keras agar para pelaku tidak lagi mencoba-coba memasukkan barang impor ilegal,” tegas Mendag Busan.
Larangan impor pakaian bekas bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai, masuknya balpres dapat menggerus pasar tekstil lokal, menurunkan daya saing industri, hingga mematikan UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian. Dari sisi kesehatan, pakaian bekas yang tidak melalui proses sterilisasi berisiko membawa bakteri dan penyakit menular kepada konsumen.
Karena itu, Busan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan bila menemukan indikasi peredaran barang impor ilegal. “Mari kita jaga bersama industri tekstil kita agar bisa terus tumbuh, sekaligus melindungi masyarakat dari barang-barang berisiko,” katanya.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang yang hadir dalam kesempatan itu menegaskan, pakaian bekas impor melanggar sejumlah aturan, antara lain Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar, sanksinya bisa sangat berat. Secara administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara usaha, hingga pencabutan izin. Bahkan, berdasarkan Pasal 61 Permendag 36/2023, sanksi juga bisa berupa reekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.
“Kami masih mendalami siapa importir yang bertanggung jawab. Proses penelusuran akan dilakukan tuntas agar pihak terkait bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan,” tegas Moga.
Langkah tegas pemerintah mendapat dukungan DPR. Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menilai pengawasan dan penindakan semacam ini harus dilakukan konsisten dan menyeluruh. “Peredaran barang ilegal bisa membunuh industri kecil-menengah kita. DPR mendorong agar pengawasan diperketat, terutama di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Brigjen Pol Djoko Prihadi yang hadir mewakili Polri menegaskan komitmen aparat dalam menindak praktik impor ilegal. “Kami berkomitmen melakukan penyelidikan, pengungkapan, dan penegakan hukum. Semua bentuk pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan. Kami juga mengimbau importir ilegal untuk berhenti melakukan praktik ini,” tegasnya.
Ekspose ini turut dihadiri perwakilan BIN, BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kemenko Polhukam, Kemenkeu, Kemenperin, serta Disperindag Provinsi Jawa Barat. Hadir pula Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra dan Staf Ahli Mendag Bidang Tata Kelola dan Hubungan Antar Lembaga Susy Herawaty mendampingi Mendag Busan.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan konsumen dan industri dalam negeri hanya bisa dicapai melalui kolaborasi erat antar-kementerian, lembaga intelijen, aparat hukum, hingga pemerintah daerah.
Dengan sinergi ini, pemerintah berharap industri tekstil nasional bisa tumbuh lebih sehat tanpa dibayangi praktik impor ilegal yang merugikan bangsa. (Ali)





























