Tegaskan Komitmen Lindungi Industri dan Konsumen, Kemendag Bongkar Impor Ilegal Rp26,48 Miliar

Tegaskan Komitmen Lindungi Industri dan Konsumen, Kemendag Bongkar Impor Ilegal Rp26,48 Miliar
Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam acara “Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Post-Border” yang digelar di kantor Kemendag, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025) (Foto Dok. Humas Kemendag)

Obsessionnews.com —Gelombang barang impor ilegal masih terus menjadi tantangan serius bagi stabilitas pasar dan kelangsungan industri dalam negeri. Dalam langkah tegas, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) kembali membuka lembaran penting dalam upaya pengawasan perdagangan dengan mengungkap praktik impor ilegal senilai lebih dari Rp26,48 miliar dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam acara “Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor Post-Border”yang digelar di kantor Kemendag, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025). Post-border sendiri merujuk pada fase pengawasan terhadap barang-barang impor setelah keluar dari kawasan pabean, ini tahap yang krusial namun kerap luput dari perhatian publik.

“Nilai temuan ini bukan hanya soal besaran kerugian negara. Ini menyangkut keadilan ekonomi, perlindungan terhadap industri dalam negeri, serta jaminan keamanan bagi konsumen,”ujar Mendag, yang akrab disapa Mendag Busan.

Ia menyebut bahwa barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara mitra dagang seperti Tiongkok, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Namun, ironisnya, tidak sedikit dari produk yang masuk itu ternyata tidak memenuhi ketentuan hukum dan standar yang berlaku di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan oleh 1.571 pelaku usaha, sebanyak 118 PIBdari 52 pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan.

Pelanggaran paling umum adalah ketidakterpenuhinya dokumen wajib, seperti: Persetujuan Impor (PI), laporan surveyor, izin untuk alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), hingga Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jenis barang yang masuk secara ilegal pun sangat beragam. Dari ban kendaraan, bahan baku dan plastik hilir, produk makanan dan minuman, hingga obat tradisional, elektronik, produk tekstil, kaca lembaran, dan keramik, semua ditemukan tidak memenuhi aturan main.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hukum perdagangan dan perlindungan konsumen,”tegas Mendag.

Kemendag bergerak cepat. Sesuai dengan PP No. 29/2021 dan Permendag No. 51/2020, para pelaku pelanggaran dijatuhi sanksi administratif hingga pembatasan akses kepabeanan. Sebanyak 14 pelaku usaha diberikan surat peringatan, 18 pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan barang, serta 2 pelaku usaha dihentikan sementara akses kepabeanannya. Sedangkan, 18 pelaku usaha lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Mendag menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan akhir dari proses. “Kami tidak akan ragu mencabut izin usaha bila pelanggaran terus diulang,”tegasnya.

Salah satu fokus dari penindakan ini adalah melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) —sektor yang menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional dan berkontribusi besar pada PDB.

“Kalau dibiarkan, produk UMKM kita akan terus tergerus oleh produk-produk ilegal yang murah karena tidak memenuhi standar. Ini bukan persaingan yang sehat,”ungkap Mendag Busan.

Senada dengan itu, Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto yang hadir dalam ekspose tersebut menyampaikan bahwa DPR kerap menerima keluhan dari pelaku UMKM mengenai maraknya barang ilegal.

“Kami apresiasi gerak cepat Kemendag. Ini langkah nyata, bukan retorika,”ujar Darmadi.

Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Partomo Iriananto, menekankan bahwa kerja sama antarinstansi adalah kunci utama keberhasilan pengawasan ini. Ia menyatakan, masuknya barang impor tanpa dokumen sah apalagi yang berkaitan dengan makanan dan obat bisa berdampak fatal terhadap kesehatan masyarakat.

“Prosedur keamanan tidak boleh ditawar. Setiap barang yang masuk harus melalui jalur legal dan diperiksa secara ketat,”katanya.

Hadir pula dalam ekspose ini sejumlah pejabat di antaranya: perwakilan Badan Reserse Kriminal Polri dan perwakilan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, juga mendampingi Mendag Busan, yaitu Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim;Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra;Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan;Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana;Staf Ahli Mendag Bidang Hubungan Internasional Johni Martha;Staf Ahli Mendag Bidang Manajemen, Tata Kelola, dan Hubungan Antar Lembaga Susy Herawaty;dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Kemendag Mardyana Listyowati.

Kemendag tak menutup mata terhadap tantangan ke depan. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengungkap bahwa ke depan pihaknya akan mengadopsi sistem pengawasan berbasis digital dan data analytics untuk mendeteksi dini pola-pola pelanggaran.

“Kita akan siapkan sistem risk profiling terhadap pelaku usaha. Siapa yang rawan melanggar, bisa kita awasi lebih ketat. Ini transformasi besar dalam tata kelola pengawasan perdagangan kita,”ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa banyak pelaku usaha baru yang belum sepenuhnya memahami aturan. Namun, jika ditemukan pelanggaran berulang, tak ada toleransi.

“Kita bina yang awam. Tapi yang nakal, kita tindak. Itu prinsipnya,”tandasnya.

Pengawasan post-border yang digalakkan Kemendag bukan hanya persoalan ketertiban administrasi. Ia menyentuh akar persoalan bagaimana negara melindungi hak-hak konsumen, menjaga daya saing pelaku usaha lokal, dan memastikan bahwa perdagangan di Indonesia berjalan di atas fondasi keadilan dan kepatuhan hukum.

Dengan keterbukaan ekonomi yang semakin luas, Indonesia tidak menutup diri terhadap perdagangan internasional. Tapi, keterbukaan itu harus seimbang dengan regulasi yang kuat. Kegiatan ekspose ini adalah bagian dari komitmen tersebut bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi barang-barang ilegal yang mengancam ekonomi nasional.

“Kami ingin perdagangan Indonesia sehat, adil, dan berkelanjutan. Bukan sekadar bebas, tapi penuh tanggung jawab,”pungkas Mendag Busan. (Ali)