Kemenko PMK Dorong Pelestarian Bahasa Lampung Lewat Kolaborasi Multi-Pihak

Kemenko PMK Dorong Pelestarian Bahasa Lampung Lewat Kolaborasi Multi-Pihak
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito dalam Rakor yang digelar di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, pada Selasa (5/8/2025). (Foto Dok. Humas Kemenko PMK)

Obsessionnews.com — Pelestarian Bahasa Lampung kini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Pusat. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, pada Selasa (5/8/2025). Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga eksistensi bahasa dan aksara daerah sebagai warisan budaya nasional.

Rakor ini mempertemukan berbagai pihak, mulai dari perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, hingga penggiat budaya dan pendidikan, dalam upaya memperkuat perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, khususnya Bahasa Lampung.

Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menekankan bahwa pelestarian bahasa daerah seperti Bahasa Lampung adalah bagian penting dari pembangunan karakter bangsa. Ia menyampaikan bahwa dari 718 bahasa daerah yang terdata di Indonesia, hanya 12 di antaranya yang memiliki aksara sendiri dan Lampung termasuk salah satunya.

“Bahasa Lampung adalah identitas kebudayaan yang membedakan. Maka kita harus menjaganya bersama-sama, agar tidak punah ditelan modernisasi dan perubahan gaya hidup,” ujar Warsito.

Ia juga menyoroti perlunya kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam harmonisasi kebijakan pelestarian kebudayaan agar sejalan dengan prioritas nasional. Salah satu contoh komitmen nyata Pemerintah Provinsi Lampung yang diapresiasi adalah hadirnya regulasi strategis seperti Perda No. 11 Tahun 2024 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan, serta Pergub No. 39 Tahun 2014 yang mewajibkan Bahasa dan Aksara Lampung sebagai muatan lokal di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam paparannya, Deputi Warsito menggarisbawahi empat prinsip utama yang perlu dijalankan untuk memperkuat pelestarian Bahasa Lampung secara berkelanjutan, antara lain: Integrasi Kebudayaan Lokal dalam RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota;Revitalisasi Bahasa dan Identitas Budaya;Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi untuk Riset dan dokumentasi budaya;serta Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan regulasi.

Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Firsada, menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan komitmen daerah untuk menindaklanjuti hasil rakor melalui penguatan program, regulasi, dan anggaran.

“Kami melihat pelestarian Bahasa Lampung sebagai bagian dari misi besar menjaga jati diri masyarakat Lampung yang berakar pada nilai-nilai kultural,” ujarnya.

Rakor menghasilkan sejumlah poin kesepakatan penting, di antaranya: penguatan dukungan regulasi, program, dan anggaran, pengembangan profesi berbasis Bahasa Lampung;penguatan implementasi penggunaan Bahasa lampung, serta penguatan dukungan pelaksanaan program pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Bahasa Lampung. 

Warsito menegaskan bahwa Kemenko PMK siap menjadi simpul koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong kolaborasi lebih luas dalam pelestarian Bahasa Lampung. Upaya ini juga sejalan dengan amanat Presiden RI untuk mengarusutamakan kebudayaan dalam pembangunan nasional.

“Pelestarian Bahasa Lampung bukan hanya tugas daerah, tapi juga tanggung jawab nasional. Karena pada akhirnya, bahasa adalah jembatan antara generasi, penguat identitas, dan pondasi kebudayaan bangsa,” pungkas Warsito.  (Ali)