Pemerataan Layanan JKN Capai Titik Terjauh, BPJS Kesehatan Sasar Wilayah Pedalaman dan Perbatasan

Pemerataan Layanan JKN Capai Titik Terjauh, BPJS Kesehatan Sasar Wilayah Pedalaman dan Perbatasan
Dok Humas BPJS Kesehatan

Jakarta, Obsessionnews.com — BPJS Kesehatan mencatat kemajuan yang berarti dalam pemerataan akses layanan kesehatan. Hingga akhir 2024, jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 278,1 juta jiwa, mencakup 98,45 persen dari total penduduk Indonesia.

Pencapaian ini turut mengantar Indonesia meraih status Universal Health Coverage (UHC) di 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa pemerataan juga dilakukan dengan menjangkau daerah-daerah terpencil. Salah satunya melalui program BPJS Keliling yang telah hadir di 37.858 titik, menghasilkan lebih dari 940 ribu transaksi layanan.

Dalam acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/7), Ghufron menjelaskan bahwa perluasan layanan tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah. Saat ini, layanan satu atap sudah tersedia di 227 Mal Pelayanan Publik. Jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bermitra pun terus bertambah, dari 18.437 pada 2014 menjadi 23.682 pada 2024. Jumlah rumah sakit mitra juga meningkat dari 1.681 menjadi 3.162.

Layanan turut menjangkau wilayah yang belum memiliki fasilitas kesehatan memenuhi syarat, seperti sebagian wilayah di Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Papua, dan daerah sekitarnya. Untuk itu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan rumah sakit terapung, mengirim tenaga medis ke wilayah perbatasan, dan menyesuaikan metode layanan dengan kondisi geografis setempat.

Digitalisasi menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi. Layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA via WhatsApp, VIKA, dan BPJS Kesehatan Care Center 165 menjadi pilihan utama bagi peserta dalam mengakses informasi dan administrasi. Layanan konferensi video berbasis Zoom juga mulai digunakan dan terintegrasi dengan sistem layanan daring BPJS Kesehatan.

Telekonsultasi telah dimanfaatkan oleh 17,2 juta peserta di lebih dari 21 ribu fasilitas kesehatan tingkat pertama. Fitur i-Care JKN memungkinkan tenaga medis mengakses riwayat pelayanan peserta dalam satu tahun terakhir. Sistem antrean online kini diterapkan di 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit, mempercepat proses layanan langsung di lapangan.

Bagi peserta dengan penyakit kronis yang tergabung dalam Program Rujuk Balik, perpanjangan rujukan dan penebusan resep kini dapat dilakukan secara daring. Jadwal operasi dan ketersediaan tempat tidur juga disajikan secara transparan melalui sistem informasi yang dapat diakses peserta.

Sepanjang 2024, tercatat 673,9 juta kunjungan layanan menggunakan JKN, atau rata-rata 1,8 juta layanan per hari. Ini juga ditopang oleh pelaksanaan enam poin Janji Layanan JKN di seluruh fasilitas mitra, yang menekankan pada kemudahan akses, pelayanan setara, serta bebas biaya tambahan.

Dari sisi pengelolaan dana, BPJS Kesehatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk laporan Dana Jaminan Sosial 2024. Ini menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak awal berdiri. Aset bersih DJS tercatat sebesar Rp49,52 triliun, cukup untuk membiayai klaim selama 3,4 bulan ke depan. Hasil investasi tahun 2024 mencapai Rp5,39 triliun, melebihi target yang telah ditetapkan.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut bahwa capaian ini menandai fase kematangan Program JKN. Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara manajemen, pengawasan, serta komitmen dari berbagai pihak sesuai amanat undang-undang yang menempatkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik di bawah Presiden.

Ia juga menegaskan bahwa sejak pertama kali diluncurkan pada 1 Januari 2014, Program JKN telah menjadi instrumen penting dalam pemerataan hak atas layanan kesehatan di Indonesia. Dengan pengelolaan yang akuntabel, BPJS Kesehatan dinilai mampu menjaga kepercayaan publik dan menjamin keberlanjutan sistem.

“Program JKN bukan sekadar capaian statistik, melainkan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak dasar setiap warga negara, tanpa memandang di mana mereka tinggal,” ujar Kadir. (IwanLubisON)