Pemerintah Tutup Opsi Legalisasi Ganja dan Kratom, BNN Dukung Penelitan

Pemerintah Tutup Opsi Legalisasi Ganja dan Kratom, BNN Dukung Penelitan
Pemerintah buka peluang tolak legalisasi ganja dan kratom. (Ilustrasi/X)


Obsessionnews.com - Pemerintah menutup opsi legalisasi ganja dan kratom. Sinyalemen ini muncul ketika Menteri HAM Natalius Pigai menerima konsultasi Kepala BNN Marthinus Hukom dan jajaran ke Kantor Kementerian HAM, di Jakarta, Selasa (15/4).

Pigai mengingatkan, pemenuhan HAM dan pemberantasan narkotika masuk dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga menyinggung bahwa pembangunan peradaban bangsa berkaitan dengan pemberantasan narkoba.

Baca Juga:
Temuan Ladang Ganja di Bromo, Alarm Kawasan Konservasi

"Posisi kami terhadap khususnya yang dua jenis barang tadi (ganja dan kratom), yang jelas hal yang mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa, Kementerian HAM menolak tegas," kata Pigai.

"Itu tidak bisa ditawar-tawar. Ini sejalan dengan hukum konstitusi hak asasi manusia internasional," tambahnya.

Baca Juga:
Urusan Kratom, Bukan Sebatas Kepentingan Ekonomi-Politik

Dikatakan, ganja masuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Berarti ya kami harus juga ikut melarang," tuturnya.

Sekalipun begitu, Pigai turut mengingatkan pentingnya pemenuhan HAM dalam revisi UU Narkotika. Misalnya mengenai kratom, yang sekarang ini belum menjadi objek dalam undang-undang.

Marthinus Hukom menyebutkan, isu legalisasi ganja dan kratom perlu dilakukan kajian lebih lanjut karena menjadi krusial. Sebab, tak sedikit kalangan yang mengaitkannya dengan HAM. Baik dalam urusan rekreasi maupun medis, sebagaimana yang sudah dilegalkan oleh beberapa negara.

"Jadi, secara hukum dan secara hak asasi manusia, saya ingin mendengar apa pendapat Pak Menteri bagaimana melihat isu-isu yang kita bicarakan tentang hak asasi," kata Marthinus. (Erwin)