KY Prihatin Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Onslag Korporasi Sawit

Obsessionnews.com - Komisi Yudisial (KY) prihatin atas penetapan tersangka Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) bersama tiga hakim lainnya, dalam perkara suap vonis onslag (lepas dari segala tuntutan hukum) tiga korporasi swait (crude palm oil/CPO). Total suap yang diterima MAN untuk mengurus vonis sebesar Rp60 miliar.
Ketiga hakim lain yakni Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan Djuyamto turut dijerat dan kini ditahan. Seluruhnya mengurus perkara korupsi korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari MAN.
Baca Juga:
Babak Belur Peradilan Kita
Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa KY prihatin dan menyayangkan peristiwa itu. Pihaknya akan mengambil inisiatif, yaitu dengan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. "Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," kata Mukti, di Jakarta, Senin (14/4).
KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini, apabila diperlukan. Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. (Erwin)