Prabowo Ingin Koruptor Dihukum Berat, Faktanya?

Prabowo Ingin Koruptor Dihukum Berat, Faktanya?
Presiden Prabowo Subianto berbincang bersama sejumlah pemimpin redaksi. (Tim Media Prabowo)



Obsessionnews.com - Presiden RI Prabowo Subianto ingin pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan keras. Mereka yang terbukti menggangsir uang negara perlu ditindak secara serius. Namun bagaimana faktanya?

Perlakuan terhadap koruptor masih membuat dahi berkernyit. Momen Idulfitri 2025 misalnya, sebanyak 288 napi korupsi mendapatkan remisi dengan besaran bervariasi.

Baca Juga:
Prabowo: Hakim Tidak Boleh Dibeli!

Prabowo menilai, untuk memastikan pelaku korupsi  dihukum berat harus dilakukan dengan memperbaiki kesejahteraan para hakim terlebih dahulu. Malahan dirinya mengaku bakal berkomunikasi dengan Menkeu Sri Mulyani dan Mensesneg Prasetyo Hadi membahas kesejahteraan hakim.

"Hakim harus dibikin begitu terhormat," kata Prabowo  ketika wawancara eksklusif dengan beberapa jurnalis media yang diundang ke kediamannya di Hambalang, Bogor, belum lama ini.

Prabowo mengaku dirinya sangat geram dengan para koruptor. Dia mengartikan tindakan para koruptor sebagai perampokan yang dilakukan seolah-olah legal.

Baca Juga:
Prabowo Bikin Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Mahfud Usul di Kebun Binatang

"Jangankan rakyat saya juga geram. Saya menyadari sumber daya kita sangat besar, ini terjadi harus dikatakan ini adalah perampokan yang dilakukan seolah-olah legal yang kalau dicek tidak ada pelanggaran," kata Prabowo.

Dengan begitu, dirinya menilai perlu efek jera dalam pemberantasan korupsi. Dirinya menekankan apabila putusan hakim ringan, melukai keadilan, pemerintah akan naik banding.

"Karena para koruptor ini menganggap dengan uang, oke lah saya ditangkap, ke pengadilan, masuk penjara, paling saya ditahan enam tahun, nanti saya jalankan tiga tahun saya keluar dan mungkin saya bisa sogok pejabat ini, pejabat itu dan mungkin bisa tiap lima hari saya keluar," tuturnya.

Baca Juga:
Was-was Kasus Korupsi Pertamina Tak Tuntas

Dirinya juga menilai negara perlu menyita aset para koruptor, namun penerapannya harus sesuai prosedur.

"Saya berpendapat begini, kembalikan yang kau curi, kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan, makanya aset-aset yang dimilikinya pantas negara itu menyita," kata Prabowo.

"Namun kita harus adil terhadap anak dan istrinya, umpamanya kalau sudah ada aset yang sudah dimilikinya sebelum dia menjabat apakah adil kita menyitanya? Bagaimana nanti dengan anaknya, mungkinkah dosa orang tua diturunkan ke anaknya? Nanti para ahli hukum yang akan membahasnya," lanjutnya. (Erwin)