Prabowo Bikin Penjara Koruptor di Pulau Terpencil, Mahfud Usul di Kebun Binatang

Obsessionnews.com - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyikapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membangun penjara kokoh di pulau terpencil untuk koruptor. Dia mengapresiasi sikap tersebut. Namun Mahfud mengingatkan pada 2010 pernah mengusulkan agar koruptor ditempatkan di satu kebun.
"Saya pada 2010 pernah melontarkan ide tentang kebun koruptor. Menyamakan kebun binatang," kata Mahfud, dalam program "Terus Terang" yang tayang melalui Kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip di Jakarta, Rabu (19/3).
Baca Juga:
Mahfud: Duo Sukatani Tak Patut Minta Maaf
"Saya waktu itu usul koruptor-koruptor itu jangan dikumpulkan dengan kriminil umum, kalau koruptor itu diletakkan di mal, atau ada kebun seperti kebun binatang. Jadi tiap hari Minggu, hari libur anak-anak sekolah diajak ke situ," tambah Mahfud.
Ide tersebut, kata Mahfud, ditertawai banyak pihak. "Waktu itu saya guyon, saking jengkelnya," kata Mahfud.
Pada 2010 Mahfud diketahui menjabat Ketua MK. Guyon tersebut dilontarkan ketika menghadiri sebuah diskusi membahas hukuman mati pelaku korupsi. Peserta terbelah, ada yang setuju koruptor dihukum mati, ada pula yang menolak.
Baca Juga:
Korupsi ketika Ekonomi Sedang Susah, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun
"Ya sudah, bagi yang tidak setuju saya bilang, ya bikin koruptor saja," kata Mahfud.
Menurutnya, kalau koruptor dikumpulkan dalam satu kebun bisa membuat orang takut untuk korupsi. "Di China ada patung keluarga koruptor, setiap hari orang disuruh ke situ lalu disuruh mukul," katanya.
Mahfud menilai, apa yang ditunjukkan Prabowo merupakan sikap atau komitmen dalam memberantas korupsi. Normatif saja, karena presiden-presiden lain juga menunjukkan sikap tersebut.
Baca Juga:
Kisruh Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Dirut Pertamina Minta Maaf
Dia menyoroti, persoalan sekarang bukan tempat atau penjara untuk koruptor tetapi implementasi penegakkan hukum. Artinya, kualitas pemberantasan korupsi perlu diperhatikan.
Mahfud memberi contoh kasus mafia hukum di MA yakni Zarof Ricar, di mana penyidik gagal mengungkap asal-usul uang Rp957 miliar dan 52 kg emas. "Sudah jelas itu kesimpulan dan logika publik pasti itu uang korupsi dalam bentuk penyuapan. Bahkan isunya pada waktu itu jelas, Zarof itu markus," ujarnya.
Baca Juga:
Tolak Maafkan Koruptor, Prabowo: Kembalikan yang Kau Curi
Begitu pula dengan perkara korupsi timah, hingga muncul upaya intimidasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Namun penanganannya sudah 23 orang menjadi tersangka dan tidak diumumkan.
Selain itu, terdapat pula perkara pagar laut yang hingga kini masih menjadi pertanyaan. Belum lagi kasus judi online di Komdigi. Penanganannya terlihat macet karena orang yang paling bertanggung jawab tak tersentuh.
"Timbul spekulasi karena ini dilindungi si A, uangnya dibagi ke si A, si B, si C, lalu saling melindungi. Timbul spekulasi yang jelek seperti itu, dan rakyat tidak boleh disalahkan," ujarnya. (Erwin)