Selama Libur Lebaran Peraturan Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan, Mulai 28 Maret - 7 April 2025

Selama Libur Lebaran Peraturan Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan, Mulai 28 Maret - 7 April 2025
Ilustrasi - Peraturan Ganjil Genap untuk kendaraan mobil pribadi atau roda empat saat libur Lebaran 2025. (Foto: Korlantas Polri)

Obsessionnews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap akan ditiadakan sementara mulai Jumat, 28 Maret 2025 hingga Senin, 7 April 2025.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih leluasa berkendara di dalam kota selama periode libur Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri di Jakarta maupun bagi pemudik yang kembali ke ibu kota setelah libur panjang.

"Ditiadakannya aturan ganjil-genap selama libur Lebaran diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, baik dalam berkunjung ke sanak saudara maupun mengakses pusat perbelanjaan dan destinasi wisata," ujar Syafrin dalam keterangannya, Kamis (27/3).

Baca Juga:
Pembukaan Resmi One Way Arus Mudik 2025

Meski demikian, ia tetap mengimbau para pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Untuk mengantisipasi kepadatan, Dishub DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya guna memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan terkendali.

"Kami tetap menyiagakan petugas di berbagai titik strategis untuk mengatur lalu lintas, terutama di sekitar tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan jalur-jalur utama menuju Jakarta," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengingatkan pengemudi untuk tetap tertib dalam berlalu lintas meski aturan ganjil-genap tidak diberlakukan sementara.

"Kami mengimbau pengendara agar tetap berkendara dengan tertib, mematuhi batas kecepatan, serta tidak melanggar aturan lalu lintas lainnya. Jangan sampai euforia liburan justru menimbulkan risiko kecelakaan di jalan," tegas Latif.

Baca Juga:
Kolaborasi Google Maps, Korlantas Polri, dan Jasa Marga Bikin Mudik Lebaran 2025 Semakin Lancar!

Setelah periode libur Lebaran berakhir, kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan seperti semula mulai Selasa, 8 April 2025. Wilayah yang terkena aturan ini tetap mengacu pada lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan sebelumnya, seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, dan sejumlah ruas jalan utama lainnya.

Masyarakat diharapkan tetap mempersiapkan perjalanan mereka dengan baik dan mengikuti perkembangan informasi lalu lintas melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta maupun media sosial instansi terkait.(Arfi)