Duh, Hakim Larang Siaran Live Sidang Tom Lembong

Obsessionnews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melarang media menyiarkan secara langsung (live) sidang perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa eks Mendag Tom Lembong. Larangan dikeluarkan karena sidang sudah masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menilai, siaran live bisa memengaruhi pemeriksaan, dan orisinalitas keterangan saksi-saksi. "Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan," Dennie Arsan ketika membuka sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Baca Juga:
Tom Lembong Heran, Kenapa Mendag Lain Tak Jadi Tersangka
Sekalipun begitu, majelis membolehkan wartawan untuk meliput persidangan. Namun tidak diizinkan menyiarkannya secara langsung.
"Silakan diliput, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung," ujar majelis.
Baca Juga:
Kecewa Didakwa Korupsi, Tom Lembong Berharap Bebas
Sidang dengan terdakwa Tom Lembong dilanjutkan setelah majelis menolak eksepsi terdakwa. Tom Lembong didakwa korupsi karena memberi izin impor gula. Terdakwa mempertanyakan mengapa jaksa hanya menjerat dirinya karena kebijakan impor juga dilakukan oleh mendag-mendag yang lain. (Erwin)