Kecewa Didakwa Korupsi, Tom Lembong Berharap Bebas

Kecewa Didakwa Korupsi, Tom Lembong Berharap Bebas
Terdakwa perkara korupsi importasi gula Tom Lembong. (X)

 

 

Obsessionnews.com - Terdakwa perkara korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berharap bebas. Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 mengaku kecewa mendengarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3).

 

Tom mengeritisi ketiadaan penghitungan kerugian negara dari BPKP dalam dakwaan. Sementara dirinya didakwa korupsi. “Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan,” kata Tom, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga:
Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Berharap Majelis Hakim Objektif

Menurutnya, penuntut umum gagal menguraikan adanya korupsi importasi gula. “Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan," keluhnya.

 

Tom dijerat melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia didakwa melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp578 miliar.

Baca Juga:
Tom Lembong Beri Izin Gula Impor, Pakar: Korupsinya di Mana?

Tom langsung mengeksepsi surat dakwaan jaksa. Kuasa hukum Tom yakni, Ari Yusuf Amir menilai kliennya dikriminalisasi karena tidak ada perbuatan korupsi. 

 

“Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap TTL,” kata Ari. 

 

Dengan tidak adanya unsur korupsi, tim kuasa hukum menilai Pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Tom Lembong. Ari menyebut kliennya didakwakan perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

 

“Pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukkan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor, yang berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Ari.

 

Sementara jaksa mendakwa Lembong melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016. Terdakwa dituduh menerbitkan surat tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian.

 

Surat tersebut digunakan sebagai izin untuk importasi gula yang dilakukan perusahaan swasta untuk membeli Gula Kristal Mentah (GKM) dan mengolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Jaksa menilai, kewenangan importasi harusnya diberikan kepada BUMN. (Erwin)