RUU TNI Tuai Perlawanan Sipil

RUU TNI Tuai Perlawanan Sipil
RUU TNI tuai perlawanan masyarakat sipil. (Ilustrasi/X)


Obsessionnews.com - Revisi UU TNI menuai perlawanan sipil. Dalam dua hari terakhir, #TolakRUUTNI menjadi trending pada jagad X. Hingga Senin (17/3), Sebanyak 274 ribu postingan menyuarakan penolakan.

Perlawanan muncul karena kekhawatiran kembalinya dwi fungsi militer dengan merevisi sejumlah pasal. Perwira TNI kini bisa menjabat di 16 lembaga sipil, dengan merevisi Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Kewenangan TNI dalam operasi militer non-perang juga ditambah.

Baca Juga:
Pasal Bermasalah Gentayangi RUU TNI

Kegeraman masyarakat juga terlihat dari adanya upaya membubarkan rapat tertutup membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada akhir pekan lalu. Rapat tertutup membahas RUU TNI menuai kritikan sejumlah kalangan karena menunjukkan minimnya partisipasi publik.

"Ketatnya penjagaan oleh tentara yang mengelilingi fairmont membuat kami  tidak bisa masuk dan memaksa untuk mengurangi resiko #TolakRUUTNI," cuit pemilik akun @barengwarga, sambil membagikan foto dan potongan video penjagaan di Hotel Fairmont.

 

Kontras turut menyebarkan petisi daring untuk menolak revisi UU TNI, yang digagas Imparsial. Hingga pagi ini, petisi sudah ditandatangani 3.418 orang.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, rapat bakal dilanjutkan pada pekan ini. Tak lagi di hotel mewah, tetapi di DPR. Namun dia menegaskan pembahasan RUU TNI masih butuh waktu, dan belum bisa disahkan dalam paripurna.

Baca Juga:
Pengangkatan Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Langgar UU TNI

Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain, termasuk penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. 

Baca Juga:
Bahas RUU TNI-Polri, Pemerintah-DPR Jangan Tutup Telinga

Salah satu poin penting revisi untuk mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegas Kapuspen TNI. (Erwin)