Pengangkatan Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Langgar UU TNI

Pengangkatan Novi Helmy Jadi Dirut Bulog Langgar UU TNI
Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. (X)

 

Obsessionnews.com - Pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog melanggar UU TNI. Sebab, Helmy masih perwira aktif yang diharuskan mundur atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil sesuai Pasal 47 Ayat (1) UU TNI.

 

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengungkapkan pengangkatan Novi menandakan Indonesia menjadi negara kekuasaan, bukan negara hukum. Banyaknya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil juga menegaskan sistem pemerintahan di Indonesia mengarah kepada perluasan otoritas militer ke dalam kehidupan sipil. 

Baca Juga:
TNI Aktif Jabat Direktur Bulog, Apa Kabar Reformasi Militer?

“Tindakan ini telah menyalahi prinsip demokrasi dan mencederak semangat reformasi. Jika mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengangkatan prajurit TNI aktif sebagai Direktur Utama Bulog jelas melanggar UU TNI, khususnya Pasal 47 Ayat (1),” kata Al Araf, di Jakarta, Selasa (11/2).

 

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan keputusan dan pengangkatan TNI aktif menjadi Dirut BUMN adalah dalam rangka penyegaran pada perusahaan pangan tersebut. Sementara Kapuspen TNI menyebutkan bahwa penunjukan Mayen Novi berdasarkan hasil kesepakatan bersama TNI-Kementerian BUMN pada 2024 tentang sinergitas tugas dan fungsi TNI dan Kementerian BUMN yang bertujuan meningkatkan kerja sama dalam berbagai bidang strategis untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

 

Menurut Al Araf, penempatan TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil sebenarnya diatur dalam UU TNI Pasal 47 Ayat (2), namun terbatas pada jabatan yang berkaitan dengan urusan pertahanan. Sedikitnya 10 kementerian dan lembaga disebutkan dalam pasal tersebut, antara lain kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

 

“Mengacu pada UU TNI, jabatan direktur pada lembaga-lembaga di bawah BUMN, seperti Bulog, tidak diperbolehkan dijabat oleh TNI aktif. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengangkatan TNI aktif menjadi Dirut Bulog telah menyalahi dan melanggar UU TNI,” tururnya.

 

Al Arag menyebutkan, penunjukan militer aktif menjabat jabatan sipil mempertegas kembalinya dwifungsi TNI, seperti yang pernah terjadi pada masa otoritarian Orde Baru. Penempatan TNI aktif juga mengabaikan hukum dan berdampak pada menguatnya militerisme ke dalam lembaga sipil, serta memengaruhi profesionalisme pemerintahan sipil dan mengganggu jenjang karier pada birokrasi sipil.

 

“Di mana atas kehendak kekuasaan akhirnya hukum dilanggar dan diabaikan. Hal ini berbahaya dan menjadi ancaman nyata demokrasi di Indonesia,” kecamnya.

 

Selain itu, penempatan TNI di jabatan sipil menunjukkan semakin mundurnya profesionalisme TNI sebagai unit pertahanan negara. Seharusnya TNI lebih fokus memperkuat dirinya dengan spesialisasi, kompetensi dan pengalaman militer untuk kemudian siap menghadapi ancaman pertahanan (eksternal) dan perang modern . 

 

“Pelibatan TNI ke ranah sipil untuk berbisnis dan memimpin perusahaan negara justru mencederai profesionalisme TNI yang hingga saat ini masih memiliki banyak rapor merah,” bebernya. (Erwin)