Kemenimipas-BNN Berkolaborasi Lindungi Pecandu Narkoba

Kemenimipas-BNN Berkolaborasi Lindungi Pecandu Narkoba
Menteri Imipas Agus Andrianto meneken kerja sama dengan Kepala BNN Marthinus Hukom. (Dok/Imipas)

 

Obsessionnews.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dan BNN menjalin kerja sama terkait penanganan narkoba. Kerja sama tersebut dituangkan melalui 

nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani Menteri Imipas Agus Andrianto dan Kepala BNN Marthinus Hukom di Aula Yusuf Adiwinata, Lantai 12 Ex Gedung Sentra Mulia Kemenimipas, Selasa (11/3). 

 

Kerja sama kedua lembaga fokus pada penegakan hukum dan rehabilitasi pecandu narkoba. Menteri Agus menyatakan kolaborasi ni diharapkan dapat melindungi masyarakat dari korban pecandu dan penyalahguna narkotika.

Baca Juga:
Sambut Ramadan, Menteri Imipas Duduk Lesehan Bersama Napi Cipinang 

“Tentunya kerja sama yang sudah terjalin (dengan BNN) selama ini sudah cukup baik. Terima kasih kepada Kepala BNN karena kita bersama-sama sudah melakukan lebih dari 40 kali upaya penangkalan dari penyelundupan narkotika ke dalam dan keluar dari Lapas,” kata Agus, dalam sambutannya.

 

Dikatakan pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintah, sebagai penjabaran dari Asta Cita Presiden Pravowo, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Upaya ini selaras pulandengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Baca Juga:
Kepala BNN Sebut Bali Sasaran Peredaran Narkoba Dunia 

“Pecandu dan penyalahguna narkoba ini korban. Kalau terus-terusan dia tidak dilakukan rehabilitasi, nanti pasti dia akan terus menjadi pecandu dan penyalahguna. Karena bagi korban narkotika tidak ada kata sembuh, kata-katanya adalah pulih. Kalau dia salah memilih pergaulan, dia akan kumat lagi,” ujar tuturnya.

 

Perjanjian Kerja Sama Kemenimipas-BNN mencakup pelaksanaan operasi bersama di satuan kerja pemasyarakatan dan dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:
Dipicu Urusan Perut, Puluhan Napi Kutacane Kabur?

“Untuk mengurangi beban tugasnya jajaran teman-teman di Kepolisian, sudah lebih dari 300 bandar, yang dihukum mati dan dihukum seumur hidup, yang sudah kami pindahkan ke Nusakambangan, untuk ditempatkan di ruang tahanan super maximum security, dan ini akan terus berlanjut. Mudah-mudahan ini bisa mengurangi beban kerja daripada rekan-rekan di lapangan,” kata Agus.

 

Sementara Kepala BNN Marthinus Hukom menjabarkan, terdapat tiga hal yang perlu ditekankan atas kolaborasi Kemenimipas bersama BNN, yaitu penyelesaian kasus pidana narkoba dalam penghukuman dan sistem peradilan pidana;solusi komprehensif peredaran narkoba yang berhubungan dengan perlintasan manusia (imigrasi);serta pelaksanaan program rehabilitasi bagi Warga Binaan pidana narkoba.

 

“Semoga dengan penandatangaan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini, kita peroleh kesepakatan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan mereka yang terlibat dalam penjara itu bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Marthinus. (Erwin)

 

Berikut tiga dokumen penting yang ditandatangani Kemenimipas-BNN:

 

1. Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menjadi payung hukum dalam koordinasi dan pelaksanaan tugas antara kedua lembaga;

 

2. Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika di Lingkungan Pemasyarakatan. Hal ini ditujukan untuk membangun sistem penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Rehabilitasi;serta

 

3. Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Satuan Kerja Pemasyarakatan.