Menyoal THR Ojol

Menyoal THR Ojol
Aplikator transportasi online harus menjadi perusahaan transportasi untuk menjamin mitra. (Ilustrasi/X)


Oleh: Sony Sulaksono Wibowo,Akademisi Prodi Teknik Sipil ITB

Jika mitra aplikator (driver) ingin diperlakukan seperti pegawai, punya upah minimum, THR dan jaminan lainnya, maka para aplikator itu harus jadi perusahaan transportasi, bukan lagi perusahaan yang berbasis e-commerce. Dari dulu mereka tidak mau.

Dari awal, yang namanya Gojek dan Grab sudah menyatakan sebagai perusahaan e-commerce, yang karakteristik utamanya adalah dikelola secara virtual dengan minum pegawai tapi jaringannya luas. Ini yang nanti akan menjadi bisnis besar yang didukung dengan teknologi komunikasi dan informasi yang sudah sangat canggih.

Baca Juga:
Adian Minta Potongan Komisi Aplikator Transportasi Online Cukup 10 Persen

Di e-commerce, kita bisa jadi pedagang besar tanpa harus punya toko dan barang yang dijual. Kita bisa jadi perusahaan layanan pengantara orang dan barang tanpa harus punya banyak driver dan kendaraan.

Bisnis e-commerce di Indonesia belum ada aturan yang jelas. Saat ini yang mengatur hanya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetapi itu ternyata hanya masalah penggunaan TIK (teknologi informasi komunikasi) nya saja, khususnya terkait konten dewasa.

Tidak ada aturan yang mengaitkan dengan hubungan mitra dan perusahaan, kewajiban pajak dalam setiap transaksi e-commerce, dan sebagainya. Contoh kasus e-commerce yang ramai waktu itu adalah keluhan banyak pedagang yang merasa tergilas oleh TikTok Shop, sehingga pemerintah kemudian menyuruh menutup aplikasi itu. Apakah setelah itu jualan para pedagang naik dan bisnis penjualan secara online mati?

Tidak. Jualan pedagang di pasar tetap sepi tapi bisnis penjualan online tetap berkembang melalui WA, FB dan IG. Bahkan sekarang sudah banyak pedagang yang menjual barangnya di pasar dan juga di online.