Adian Minta Potongan Komisi Aplikator Transportasi Online Cukup 10 Persen

Obsessionnews.com - Anggota Komisi V DPR RI meminta aplikator transportasi online hanya mengambil potongan 10 persen dari mitra pengemudi. Dia menilai potongan sebesar 20 persen memberatkan mitra dan tidak adil.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi V DPR dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Baca Juga:
Pengemudi Online Protes Permenhub 32/2016 dan Razia Dishub
“Dulu kalau kita tidak salah sempat 10 persen ya jatah aplikator. Dan dia naik terus 10, 15, hingga 20. Dalam praktiknya (bahkan) di atas 20 persen,” kata Adian.
Menurutnya, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 tahun 2022 yang mengatur regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20 persen perlu direvisi. Aplikator mengambil untung terlalu besar sementara kondisi mitra pengemudi tak diperhatikan.
"Dulu banyak sekali sopir roda empat dan roda dua ditangkap di bandara. Soekarno Hatta (Soetta), Halim dan sebagainya. kalau di Soetta itu lebih keras lagi. Mereka ditangkap, ditahan 6 jam disuruh push up. Sampai akhirnya saya telepon Dirut Angkasa Pura II kalau tak salah, dan saya bacakan pasal penyanderaan," bebernya.
Baca Juga:
Pengemudi Online Tunggu Jawaban Tertulis Menhub
"Yang menarik adalah pihak aplikator tidak peduli. Mereka tak peduli sopirnya ditangkap, disuruh push-up, dipukuli dan sebagainya. Mereka tidak peduli mobilnya rusak, SIM nya habis. mereka tak peduli olinya kurang, apapun yang terjadi di jalanan," sambungnya.
"Hal yang tak terjadi pada perusahaan angkutan yang lain. Taksi-taksi yang offline itu dia urus pull-nya, olinya, tabrakan dia bertanggung jawab. Supirnya ditangkap dia urus ke polisi dan sebagainya," lanjut politisi PDIP.
Baca Juga:
Adian Napitupulu Advokasi Massa Aksi yang Ditangkap Polisi
Dia menilai keuntungan yang diraih aplikator juga lebih besar dibanding transportasi konvensional. "Kalau kita tidak atur ini dengan baik, kita juga tidak adil dengan rakyat dan menurut saya ini harus menjadi bagian penting dalam pasal kita nanti," ujarnya.
Rapat antara Komisi V DPR dengan aplikator terkait dengan pembahasan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menurut saya, jika diijinkan pimpinan sambil kita menunggu proses RUU ini, memungkinkan tidak ini kita jadikan kesimpulan untuk kita sampaikan ke Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi) perhubungan agar tarifnya diturunkan lagi menjadi 10 persen,” ujarnya.
Legislator dari Dapil Jawa Barat V ini mengatakan bahwa penindasan terhadap sopir online ini harus segera dihentikan dengan merekomendasikan penurunan tarif pada Permen tersebut kembali menjadi 10 persen.
“Karena kita tak bisa menjamin proses ruu ini berlangsung satu bulan, dua bulan atau setahun. Walaupun saya berharap selesai dalam satu atau dua bulan ini. Kenapa? negara ini tak boleh mengkhianati produk UU-nya,” kata Adian. (Erwin)