Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tuai Kontroversi, Reputasi TNI Dipertaruhkan

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tuai Kontroversi, Reputasi TNI Dipertaruhkan
Seskab Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor jadi Letkol. (X)

Obsessionnews.com - Kenaikan pangkat Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol menuai kontroversi, dan secara langsung mempertaruhkan reputasi TNI dalam hal promosi jabatan. TNI diminta untuk memberi penjelasan lengkap sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Peneliti Senior Setara Institute Ikhsan Yosarie mengatakan, kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.  Ketentuan tersebut menekankan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Maka TNI perlu menjelaskan prestasi Teddy.

Baca Juga:
Sakiti Prajurit dan Langgar Sistem Merit, Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Layak Dibatalkan

"Kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik. Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya, mengingat Teddy Indra Wijaya ini tengah berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran, sehingga berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliterannya," kata Ikhsan, di Jakarta, Jumat (7/3).

Keterbukaan TNI, lanjut Ikhsan, untuk meminimalisasi potensi kecemburuan di tengah para perwira menengah (Pamen) TNI. Sebab kenaikan pangkat yang dipermudah karena dekat dengan kekuasaan, berdampak negatif  terhadap Pamen lain yang selama ini lebih akrab dengan medan lapangan atau hal-hal berbasis kemiliteran lainnya. 

Baca Juga:
Dijabat Mayor Teddy, Seskab Turun Kasta

"Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya ini juga menimbulkan tanda tanya dalam segi Masa Dinas Perwira. Sebab dalam regulasi, seperti Perpang No. 40/2018, Pada Pasal 13 huruf c, terdapat sejumlah rentang waktu kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol mulai dari 18-25 tahun, sesuai pendidikan yang dijalani," tutur Ikhsan. 

Tanpa adanya penjelasan resmi dan lengkap dari TNI, maka spekulasi kenaikan pangkat ini tidak berkaitan dengan merit system, tetapi politik dan kekuasaan tidak mereda. Ikhsan juga menyinggung bahwa Pasal 27 ayat (1) PP No 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI mengatur adanya kenaikan pangkat reguler dan khusus. Sedangkan pasal 2 menjelaskan bahwa kenaikan pangkat khusus terdiri atas kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan.

"Beragamnya jenis kenaikan pangkat ini semakin menegaskan diperlukannya transparansi dan akuntabilitas institusi TNI, untuk memastikan merit system dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kenaikan pangkat di internalnya," kata Ikhsan. (Erwin)