Sakiti Prajurit dan Langgar Sistem Merit, Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Layak Dibatalkan

Sakiti Prajurit dan Langgar Sistem Merit, Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Layak Dibatalkan
Seskab Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor jadi Letkol. (X)


Obsessionnews.com - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dilakukan oleh Panglima TNI Agus Subiyanto pada Kamis (6/3), memantik kontroversi. Kenaikan pangkat berdasarkan surat perintah tak lazim dan layak dibatalkan karena selain menyakiti persaan prajurit, namun politis dan melanggar prinsip meritokrasi.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, kenaikan pangkat Teddy seharusnya berdasarkan prestasi atau sistem merit. Teddy yang pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi lalu berlanjut menjadi ajudan Prabowo ketika menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) tidak pernah melaksanakan tugas atau jabatan seperti prajurit TNI umumnya.

Baca Juga:
Dijabat Mayor Teddy, Seskab Turun Kasta

"Alih-alih memiliki prestasi, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu, justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu yakni terlibat langsung dalam politik praktis yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran. Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi atau sistem merit  tetapi cenderung berdasarkan politis," kata Ardi, di Jakarta, Jumat (7/3).

Imparsial menuntut Panglima TNI Agus Subiyanto untuk membatalkan kenaikan pangkat Teddy untuk menjaga sistem merit di institusi. Kenaikan pangkat perlu dipertegas berdasarkan prestasi dan promosi jabatan di tubuh TNI harus transparan.

Menurut Ardi, kenaikan pangkat membuktikan bahwa Teddy merupakan sosok istimewa. Hal ini sudah diketahui sejak Teddy menjabat Seskab. Jabatan tersebut menurut ketentuan tak layak diemban Teddy karena Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI, terdapat 10 jabatan yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di luar institusi militer, yakni;kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

"Dalam konteks ini, jabatan Seskab tidak termasuk dalam 10 jabatan yang diperbolehkan. Oleh karena itu, pengangkatan Mayor Teddy  sebagai Seskab merupakan tindakan yang ilegal dan menerobos batasan ketentuan yang berlaku," ungkap Ardi.

Ardi melanjutkan, pengangkatan Teddy menjadi Letkol ketika sedang menjabat Seskab merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Teddy diwajibkan untuk mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan. "Namun, alih-alih mendapatkan sanksi, Mayor Tedy malah mendapatkan kenaikan pangkat. Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil (unfair) dalam sistem promosi kepangkatan di lingkungan TNI, serta mengancam profesionalisme dan integritas institusi pertahanan negara," keluhnya.

Dikatakan, elite politik dan pimpinan TNI seharusnya menyadari bahwa dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan, bahkan sampai mempertaruhkan nyawa. Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan ketimbang seseorang yang hanya karena akses politiknya bisa mendapatkan karier dan kenaikan pangkat. Maka kenaikan pangkat Teddy menjadi Letkol sudah pasti menyikiti perasaan prajurit yang berkarakter seperti itu.

"Elite politik dan pimpinan TNI juga harus sadar bahwa kebijakan kenaikan pangkat Mayor Teddy juga berpotensi melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa bagi negara serta dapat mendemoralisasi mereka yang telah berjuang dengan dedikasi tinggi. Kami menegaskan bahwa sistem kepangkatan dalam TNI harus tetap berlandaskan meritokrasi dan profesionalisme guna menjaga kehormatan serta integritas institusi TNI," ujarnya. (Erwin)