Bulog Salah Langkah, Libatkan Aparat untuk Serap Beras Petani

Bulog Salah Langkah, Libatkan Aparat untuk Serap Beras Petani
Bulog dianggap salah langkah melibatkan aparat untuk menyerap beras petani. (Ilustrasi/Bulog)

 

Obsessionnews.com - Perum Bulog diminta tidak melibatkan aparat untuk menyerap gabah petani. Sebab, pelibatan aparat bisa mengundang persepsi lain bagi kelompok tani di bawah.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengeritisi beredarnya surat Bulog yang melibatkan aparat dalam hal ini Babinsa untuk menyerap gabah maupun beras dari petani. Masyarakat tani bisa memandang pelibatan aparat sebagai bentuk intimidasi.

Baca Juga:
Was-was Beras Oplosan, Satgas Pangan Bisa Apa?

"Arahan Bapak Presiden Prabowo itu jelas, bahwa Bulog harus menyerap dengan harga Rp6500 gabah kering panen, atau beras dengan syarat termasuk pecahannya dan kandungan air itu seharga Rp12.000," kata Alex kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (6/3).

 

Alex mempertanyakan langkah Bulog yang menggandeng aparat untuk menyerap gabah atau beras petani. Menurut dia, pelibatan aparat untuk merealisasikan instruksi Kepala Negara justru bisa disalahartikan oleh para petani.

 

Sementara instruksi Presiden Prabowo yakni meningkatkan kesejahteraan petani di Tanah Air. Alex berpandangan pelibatan aparat terkesan memaksa petani untuk menjual gabah atau berasnya kepada Bulog. Padahal, bisa saja petani mendapat pembeli yang mau membayarkan gabah atau berasnya jauh dari harga yang ditentukan Bulog.

Baca Juga:
Bulog Serap Gabah Petani Sebesar-besarnya Sesuai HPP

"Rp6500 itu adalah harga yang harus Bulog bayarkan kepada petani, untuk apa melibatkan aparatur yang lain, kalau misalnya ada pembeli yang mau membeli gabah kering lebih dari Rp6500 itu ya silakan, kan sebenarnya Pak Presiden memerintahkan itu untuk meningkatkan kesejahteraan petani," kata Alex.

 

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengapresiasi langkah Bulog yang membentuk tim serap gabah atau tim jemput. Namun, Alex mengultimatum Bulog untuk tidak memaksa para petani menjual gabah atau berasnya.

Baca Juga:
Momen Presiden Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan Nelayan

Dia menekankan bahwa petani tidak memiliki  kewajiban untuk menjual gabah dan berasnya kepada Bulog. Terlebih, jika ada pihak lain atau swasta yang mau membeli beras dan gabahnya dengan harga yang lebih tinggi dari Bulog.

 

"Tapi kalau petani menjual Bulog wajib menyerapnya. Jadi jangan di bolak-balik ini, kan kesannya kalau kita menggunakan aparatur berarti terkesan tanda petik petani harus menjual, l$9 ini negara bukan negara monopoli, instruksi itu jelas untuk menyejahterakan petani, jadi kalau ada pihak lain yang ingin membeli dengan harga lebih baik ya dipersilakan dong," tegas Alex.

 

Alex mengamini berdasarkan laporan yang diterimanya, para petani memang sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah menginstruksikan Bulog untuk menyerap panen perani. Mengingat, harga yang ditentukan oleh Kepala Negara itu juga terbilang tinggi.

 

"Cuma pertanyaannya dengan ada surat Bulog yang beredar sekarang untuk apa, tanda petiknya itu untuk apa, itu kan terkesan memaksa petani harus menjual ke Bulog, jadi ini adalah sudut pandang yang berbeda dari apa yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo," kata Alex. (Erwin)