Momen Presiden Prabowo Hapus Utang Macet Petani dan Nelayan

Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet petani, nelayan dan UMKM. Prabowo mengaku lebih dulu mendengarkan aspirasi dari kelompok tani, nelayan dan pelaku UMKM sebelum meneken PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11) petang.
“Dengan ini pemerintah berhak dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” kata Prabowo.
Kepala Negara menyebut, pemutihan utang merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pelaku usaha kecil di bidang pangan. Prabowo tak ingin kalangan nelayan, tani dan UMKM mengalami hambatan usaha karena piutan macet di bank.

Melalui pemutihan utang, Presiden Prabowo berharap para pelaku usaha kecil bidang pangan dapat terus bekerja dan melanjutkan usaha. (Tim Media Prabowo)
“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Prabowo menugaskan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan hal-hal teknis mengenai persyaratan administratif dan lainnya, untuk menindaklanjuti PP Nomor 47/2024.
“Tentang hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait,” kata Prabowo.

Kepala Negara menyampaikan rasa hormatnya terhadap para pelaku usaha kecil yang menopang pangan rakyat.
“Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan. UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan senang dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutur Prabowo. (Erwin)





























