DPR Apresiasi SPMB, Keadilan Pendidikan Tanpa Diskriminasi

Obsessionnews.com - DPR mengapresiasi terbitnya Permendikdasmen No 3/2025 tentang Sistem Penerimaaan Murid Baru (SPMB) yang diluncurkan pada Senin (3/3). Ketentuan tersebut dianggap menjamin keadilan pada bidang pendidikan.
"Komisi X DPR RI akan tetap memastikan bahwa kebijakan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi," kata Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/3).
Baca Juga:
Fahira Idris Soroti Sengkarut Sistem Zonasi pada PPDB
Beleid tersebut mengatur empat jalur yakni domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi dengan prosentase yang berbeda-beda, sesuai dengan kondisi dan karakter wilayah. Melalui sistem ini, setidaknya SPMB memperbaiki koreksi terhadap sistem terdahulu yakni penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Sistem PPDB selama ini dinilai menimbulkan berbagai masalah, seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem, permasalahan validasi dan verifikasi, ketimpangan akses pendidikan, dan lain-lain," kata politisi Golkar itu.
Baca Juga:
Zaman Serba Canggih, Pendidikan Formal Semakin Penting
"Diharapkan SPMB, mampu mengatasi kendala yang selama ini telah terjadi pada sistam lama, mampu mencerminkan prinsip keadilan terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil dan tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu," sambungnya.
Sekalipun begitu, dirinya memeinta pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi untuk memastikan sistem SPMB tidak disalahgunakan. Khususnya pada jalur afirmasi untuk mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas. Begitu pula pada jalur prestasi dan mutasi agar tidak terjadi kecurangan.
Menurutnya, pemerintah perlu melibatkan semua pihak, khususnya sekolah swasta kalau sekolah negeri tak mampu menampung siswa. Kolaborasi formal yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan, penting untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa yang tak lolos SPMB.
Baca Juga:
Bahas Revisi UU Sisdiknas, DPR Siap Eksekusi Aspirasi Asosiasi Pendidikan
"Memberikan insentif yang menerima siswa dengan biaya terjangkau atau kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB, menyediakan bantuan/subsidi bagi sekolah swasta yang menampung siswa tidak mampu, atau mekanisme lainnya," ujarnya.
Dirinya menyorot pengawasan terhadap implementasi SPMB yang perlu keterlibatan masyarakat. "Misalnya melalui Uji Publik dan Dialog dengan pemangku kepentingan, pengajuan revisi atau penyesuaian jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat," ujarnya. (Erwin)