PHK Massal Sritex, Buruh: Menaker Kerja Apa?

PHK Massal Sritex, Buruh: Menaker Kerja Apa?
Kinerja Menaker Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer mendapat sorotan tajam buntut PHK massal Sritex. (Ilustrasi/X)

 

 

Obsessionnews.com - Selain bakal menggelar demo besar dan mengajukan gugatan class action, Partai Buruh menuntut Menaker Yassierli dan Wamenaker Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya, buntut pailit PT Sritex dan PHK massal terhadap para pekerja. Presiden Partai Buruh menilai Yassierli dan  Noel hanya lip service untuk menyelamatkan Sritex dan industri Tanah Air.

 

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar demonstrasi di banyak tempat termasuk di Istana serta Kantor Kemenaker di Jakarta, dan di Semarang, Jateng, pada 5 Maret 2025 mendatang. Sedangkan gugatan class action bakal dilakukan di PN Jakpus. Kalangan buruh meminta agar negara turun tangan menyikapi kisruh PHK di perusahaan tekstil terbesar di Asia ini.

Baca Juga:
PHK Massal Sritex, Anggota DPR Bilang Begini...

“Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan hanya lip service, tidak memahami mekanisme perselisihan PHK. Satu kasus Sritex saja tidak bisa diurus, bagaimana akan menyelamatkan industri nasional,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Minggu (2/3).

 

“Karena itu Partai Buruh mendesak agar Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya,”  lanjut Said, yang menganggap menaker dan wamenaker sudah gagal.

Baca Juga:
Penyelamatan Sritex Jadi Perhatian Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal mengeritisi kerja pemerintah yang tak mampu mencegah PHK massal.  Bahkan Kemenaker menjanjikan tidak ada PHK. Namun faktanya PHK terjadi. 

 

Said yang juga Presiden KSPI menilai langkah Sritex melakukan PHK terhadap lebih dari 10000 pekerja ilegal karena tidak melalui mekanisme tripartit sehingga menyalahi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keputusan PHK melalui mekanisme bipartit tanpa melibatkan pemerintah.

 

“Tidak ada juga notulensi hasil perundingan antara serikat pekerja dan pimpinan perusahaan. Yang kami lihat, karyawan, orang per orang, diminta mendaftar PHK. Tidak ada PHK itu mendaftar,” ujarnya. (Erwin)